RDPS
Honda

Gerak Cepat Ala Satres Narkoba Polrestabes Palembang Ketika Dapat Laporan Masyarakat, ini Hasilnya?

Gerak Cepat Ala Satres Narkoba Polrestabes Palembang Ketika Dapat Laporan Masyarakat, ini Hasilnya?

Tersangka Agusrianto (34)-Wawan Palpres.com-

PALEMBANG, PALPRES.COM - Mendapati laporan masyarakat terkait maraknya pengedaran Narkoba jenis sabu di Jalan Putri Dayang Rindu, Kelurahan Keramasan, Kecamatan Kertapati Palembang, anggota Satres Narkoba Polrestabes Palembang, langsung melakukan penyelidikan.

"Hasilnya kita mengamankan seorang pengedar narkoba Agusrianto (34), pada 5 Desember 2022 lalu. 

Dari penangkapan pelaku, anggota kita turut mengamankan barang bukti 11 bungkus kecil Shabu yang terbungkus dalam plastik klip bening dengan berat brutto 6,06 gram," ujar Kapolrestabes Palembang, Kombes Pol Mokhamad Ngajib melalui Kasatres Narkoba, Kompol Mario Ivanry, Selasa 13 Desember 2022.

BACA JUGA:2 Pengedar Narkoba di Lubuklinggau Dibekuk Polisi, Modusnya Sabu Dipecah

Selain itu anggotanya turut mengamankan barang bukti berupa lima lembar plastik klip bening, satu buah pipet skop, satu buah wadah air minum warna hijau dan saat ini pelaku masih dalam pemeriksaan lebih lanjut.

Untuk barang bukti sabu, lanjut Kompol Mario, ditemukan di dalam wadah air minum warna hijau, yang terletak di dalam ruang tamu rumah pelaku.

"Pelaku juga ketika ditanya, mengakui barang tersebut adalah miliknya, dia seorang pengedar. Atas perbuatannya, pelaku dikenakan pasal 114 ayat (1) dan atau Pasal 112 ayat (1) UU NO 35 tahun 2009 tentang Narkotika," tutup Mario.

BACA JUGA:Selama Sepekan, Polda Sumsel Tangkap 31 Pengedar Narkoba

Sementara itu, pelaku Agusrianto mengakui perbuatannya jika barang bukti tersebut adalah miliknya. “Saat itu saya sedang didepan rumah, kemudian polisi datang langsung melakukan penggeledahan,” aku dia.

Kemudian ia hanya terdiam saat polisi menemukan barang bukti 11 bungkus narkotika jenis sabu yang dibungkus plastik klip bening dengan berat brutto 6,06, gram, lima lembar plastik klip bening, satu buah pipet skop yang ditemukan di dalam tutup Teko (wadah air minum) warna hijau yang terletak diruang tengah rumahnya.

“Saya tidak bisa berkutik lagi, barang itu saya jual kembali di daerah sekitar rumah saja, dan tidak jarang saya juga menggunakan barang haram tersebut. 

BACA JUGA:Kurang dari Satu Bulan Puluhan Pengedar Narkoba Diringkus

Uang hasil penjualan digunakan untuk kebutuhan sehari-hari,” tandasnya. 

Berita terkait, Kembali Satuan Reserse (Satres) Narkoba Polrestabes Palembang menangkap seorang pengedar sabu di Jalan Selamet Riady, lorong Manggar, Kelurahan Lawang Kidul, Kecamatan Ilir Timur (IT) II Palembang, Rabu 23 November 2022 lalu.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: