Meresahkan Warga, Pemuda di Lahat Bawa Samurai
Anggota Polres Lahat mengamankan seorang pemuda yang kedapatan membawa senjata tajam (sajam) jenis pedang yang diduga akan digunakan untuk melakukan aksi meresahkan Masyarakat.--Istimewa/palpres.com
BACA JUGA:2 Pengedar Narkoba di Lubuklinggau Dibekuk Polisi, Modusnya Sabu Dipecah
“Guna mempertanggung jawabkan perbuatannya, dijerat dengan pasal 2(1) UU Darurat RI nomor 12 tahun 1951 tentang membawa senjata tajam tanpa ijin,” tegasnya.
Ia menghimbau kepada masyarakat yang merasa terganggu disekitar lingkungannya untuk laporan ke Aplikasi Banpol tersebut diatas sesuai arahan Kapolda Sumsel, Irjen Pol A Rachmad Wibowo SIK.
Pengaduan yang cepat menyebabkan permasalahan atau peristiwa yang dialami akan cepat diselesaikan. Bila ada permasalahan dan butuh bantuan Polisi silahkan hubungi nomor bantuan polisi 081370002110.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Sumber: palpres.com