Banner Honda PCX

Ga Main-Main! Gubernur Herman Deru Tegaskan Larangan Truk Batubara Lewati Jalan Umum di Sumsel

Ga Main-Main! Gubernur Herman Deru Tegaskan Larangan Truk Batubara Lewati Jalan Umum di Sumsel

Gubernur Sumsel Herman Deru didampingi Wagub Cik Ujang, Sekda Edward Candra, Bupati Muara Enim, Wakil Bupati Ogan Ilir, Bupati PALI, Bupati Lahat dan Walikota Prabumulih usai rapat terbatas membahas pelarangan truk batubara lewat jalan umum.--Humas Pemprov Sumsel for koranpalpres.com

PALEMBANG, PALPRES.COM - Jembatan Muara Lawai di Lahat, Sumatera Selatan, Indonesia, ambruk pada Ahad malam 29 Juni 2025 karena kelebihan muatan truk batubara

Gubernur Sumatera Selatan Herman Deru meminta Petugas Penegak Hukum untuk menindak tegas truk-truk batubara yang melebihi dimensi dan kapasitas angkut yang diperbolehkan. 

Pascainsiden tersebut, warga setempat mendesak pemerintah untuk segera menghentikan kegiatan pengangkutan batubara di beberapa jalan umum yang serupa.

Singkanya, Herman Deru resmi mengeluarkan Instruksi Gubernur Sumatera Selatan Nomor: 500.11/004/INSTRUKSI/DISHUB/2025 yang menegaskan larangan penggunaan jalan umum oleh truk batubara. 

BACA JUGA:Warga Keluhkan Iring-Iringan Truk Batubara Melintasi Jalinteng Sekayu-Betung

BACA JUGA:Gubernur Jambi Al Haris Punya Waktu 3 Minggu Cari Solusi Kemacetan Truk Batubara

Terlebih melalui instruksi ini, Gubernur Herman Deru mewajibkan seluruh truk batubara di wilayah Sumsel untuk beralih menggunakan jalan khusus pertambangan.

“Dalam rangka menjaga stabilitas keamanan, keselamatan, ketertiban dan kelancaran lalu lintas serta kepentingan masyarakat pengguna jalan umum, dengan ini menginstruksikan agar truk batubara tidak lagi melintasi jalan umum dan beralih ke jalan khusus pertambangan,” tegasnya.

Instruksi Gubernur Sumsel tersebut dikeluarkan sejalan dengan sejumlah peraturan perundang-undangan.

Mulai dari Undang-Undang (UU) Nomor 4 Tahun 2009 tentang Pertambangan Mineral dan Batubara yang telah beberapa kali diubah.

BACA JUGA: Pengelola Truk Batubara Bersedia Lewat Jalur Alternatif Lubuklinggau

BACA JUGA:Truk Batubara Boleh Masuk Lubuklinggau, Asal Penuhi Syarat Ini

Hingga Peraturan Gubernur Sumsel Nomor 74 Tahun 2018 tentang pencabutan penggunaan jalan umum untuk pengangkutan batubara.

Instruksi ini juga secara khusus melarang kendaraan pengangkut batubara melintasi Jembatan Air Lawar di Desa Muara Lawai, Kecamatan Merapi Timur, Lahat.

Cek Berita dan Artikel lainnya di Google News

Sumber:

Berita Terkait