Honda

Ilusi Karena Minuman Keras, Yanto Tusuk Ismail Hingga Koma

Ilusi Karena Minuman Keras, Yanto Tusuk Ismail Hingga Koma

Pitri Widiyanto alias Yanto (43) warga Jalan PSI Lautan, Lorong Kedukan Bukit 1, Kecamatan Ilir Barat (IB) II Palembang diamankan Polsek Ilir Barat II.-Wawan Palpres.com-

BACA JUGA:Diduga OD Miras, Meregang Nyawa 

Saya selalu membawa sajam kemana pun saya pergi, usai kejadian saya tidak kemana-mana, ada di rumah salah satu keluarga saya tidak jauh dari rumah saya usai kejadian," tutupnya. 

Berita terkait, beraksi dalam keadaan pengaruh minuman keras (miras), dua dari tiga pelaku pembegalan berhasil diamankan warga, setelah terjatuh dari kendaraannya.

Kedua pelaku yang diamankan yakni Rendra Satriansyah (21), warga Jalan Ogan, Lorong Pelita, Kelurahan Lorok Pakjo dan pelajar inisial IS (16), warga Kelurahan Bukit Lama.

"Kita masih melakukan pengejaran dan identitasnya sudah kita kantongi," ujar Kapolsek Ilir Barat (IB) I, Kompol Roy A Tambunan, Rabu (20/7).

Dirinya menjelaskan, kejadian yang dialami korban Wahyu terjadi pada Rabu (20/7) sekitar pukul 00.30 WIB, saat itu korban bersama temannya pulang kerja dan berjalan beriringan dengan sepeda motor.

Saat melintas di Tempat Kejadian Perkara (TKP), tiba-tiba dipepet oleh tiga pelaku yang berboncengan menggunakan satu motor, dan menyuruh korban berhenti.

"Dari keterangan korban saat anggota kita memintai keterangannya, bahwa korban kaget dan terjatuh, salah satu pelaku meminta uang tapi tidak diberi korban," katanya.

Lalu pelaku satunya menarik tas pinggang korban, sambil pelaku lainnya mengeluarkan parang dan mengancam korban.

Setelah berhasil mengambil tas korban yang berisi ponsel, ketiga pelaku langsung kabur. Namun, korban mengikuti dari belakang sambil berteriak minta tolong.

"Saat berada di bawah Jembatan Musi II, pelaku terjatuh. Korban dibantu warga berhasil mengamankan satu pelaku yakni Rendra, dan diserahkan ke Polsek," jelasnya.

BACA JUGA:Jelang Akhir Tahun, Satres Narkoba Polres Pagaralam Himbau Masyarakat Jauhi Narkoba dan Miras

Kemudian, dari pengakuan pelaku Rendra, pelaku lainnya yang belum tertangkap berperan sebagai joki yakni IS. 

"Selain mengamankan pelaku, anggota kita turut mengamankan barang bukti berupa sebilah parang, satu unit motor Honda BeAT dan tas pinggang milik korban," tambahnya.

Atas ulahnya pelaku di kenakan Pasal 365 KUHP tentang Curas dengan acaman hukuman penjara di atas lima tahun penjara.

Sementara itu, pelaku Rendra mengaku, sebelum melancarkan aksinya, mereka pesta miras di kawasan TVRI Palembang.

"Kami minum dulu, waktu mau pulang melihat korban dan muncul niat untuk membegalnya. Kami cuma iseng saja dan rencana uangnya buat beli miras lagi," tandasnya.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: