Honda

Kartu Prakerja dan Sederet Bansos Tak Masuk APBN 2023, Ini Penggantinya

Kartu Prakerja dan Sederet Bansos Tak Masuk APBN 2023, Ini Penggantinya

Ilustrasi-palpres.com-

Bansos PKS ini telah dirancang oleh Kemensos pada pertengahan tahun 2022 yang nantinya akan diberikan kepada penduduk atau masyarakat yang membutuhkan namun dengan persyaratan masih berusia dibawah 40 tahun.

Kemensos merancang Bansos PKS tersebut bukan tanpa alasan dikarenakan usia dibawah 40 tahun masih tergolong produktif untuk bergerak dibidang wirausaha.

Itulah bantuan sosial/bansos pengganti bansos yang akan dihapuskan ditahun 2023 mendatang. 

BACA JUGA:Pemegang KIS BPJS Kesehatan Bisa Dapat Bansos Tahun 2023, Begini Cara Cek Status Kepesertaan

Sementara itu, untuk mendapatkan bansos dari pemerintah, masyarakat harus menyiapkan sejumlah syarat. 

Syarat utama adalah NIK penerima bansos harus terdaftar di Data Terpadu Kesejahteraan Sosial atau DTKS. 

Dikutip dari Indonesiabaik.id, DTKS adalah Data Terpadu Kesejahteraan Sosial yang meliputi Pemerlu Pelayanan Kesejahteraan Sosial (PPKS), Penerima Bantuan dan Pemberdaan Sosial serta Potensi dan Sumber Kesejahteraan Sosial (PSKS). 

 

Berikut Alur pendaftaran DTKS melalui aplikasi cek bansos dari ponsel pintar:

1. Unduh aplikasi 'Cek Bansos' di Play Store, serta siapkan KK dan KTP digunakan untuk mengisi data diri.

2. Registrasi terlebih dahulu untuk membuat akun dengan cara klik 'Buat Akun Baru', dan isi data diri yang tersedia seperti Nomor KK, NIK, dan Nama Lengkap.

3. Masih dalam proses registrasi, isi juga alamat domisili, email, nomor HP, dan buat username serta password. Kemudian klik 'Buat Akun Baru'.

4. Tunggu sampai Kemensos mengirimkan dua email yang berisi email verifikasi dan aktivasi untuk mengaktifkan akun aplikasi 'Cek Bansos' Anda.

5. Setelah akun sudah diaktivasi, masuk ke tahap pengajuan diri ke DTKS, dengan cara login di aplikasi 'Cek Bansos'. Masukkan username dan password yang telah dibuat sebelumnya.

6. Pilih fitur 'Daftar Usulan' dan klik 'Tambah Usulan, dan lengkapi kembali data diri Anda seperti Nomor KK, NIK hingga informasi lengkap orang terdekat yang bisa dihubungi.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: