Tahun Depan BBM Jenis Premium Dihapus, Tapi BLT BBM Diperpanjang, Segera Cairkan di Kantor Pos Sebelum Hangus
Ilustrasi Dana Bagi Hasil (DBH) Kabupaten Lahat-Radar Cirebon-
BACA JUGA:Kabar Gembira, Gaji PNS Naik 5 Persen, Gaji Pokok Bisa Rp5,9 Juta
Adapun 7 syarat tahap 1 bansos BLT BBM, PKH dan BPNT 2023 bagi penerima, diantaranya:
1. Terdaftar di data terpadu kesejahteraan sosial (DTKS), hal tersebut dikarenakan semua data yang diambil bagi penerika TKH 2023 diambil dari data DTKS tersebut.
2. Memiliki komponen PKH, hal tersbeut dikarenakan bantuan PKH merupakan bantuan sosial bersyarat.
Salah satu syaratnya adalah memiliki komponen PHK yang terdiri dari 3 bagian diantaranaya pertama komponen kesehatan, mulai dari ibu hamil dan anak usia dini, komponen pendidikan mulai dari SD hingga SMP serta usia sekolah 21 tahun yang masih belum menyelesaikan pendidikan.
BACA JUGA:Sempat Pro Kontra, BBM Premium Resmi Dihapus 1 Januari 2023, Begini Perjalanannya
3. Memiliki data kependukan baik KK maupun NIK yang sinkron dan aktif di dukcapil
4. Antara data di DTKS dan tada dukcapi harus sinkron.
5. Komponen pendidikan mulai dari SD hingga SMK sederajat harus daibawah naungan Kementerian pendidikan atau Kementerian Agama serta data tersebut singkron dengan data DTKS.
6. Bukan termasuk dalam aparat sipil negara atau ASN, TNI atau Polri. Selian itu juga tidak termasuk dalam KK ASN, TNI serta Polri.
BACA JUGA:Mulai 1 Januari 2023, BBM Jenis Bensin Resmi Dihapus, Alasannya Biar Hemat
7. Ditetapkan sebagai penerima tahan 1 2023 oleh Kementerian Sosial Republik Indonesia.
Seperti diberitakan sebelumnya, mulai 1 Januari 2023, bahan bakar minyak (BBM) jenis bensin resmi dihapus pemerintah.
Penghapusan BBM jenis premium atau bensin sempat terjadi pro kontra.
Isu penghapusan BBM Premium ini sudah ada sejak tahun 2020, beberapa media menginformasikan jika premium akan dihapus.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Sumber: