ANTI RIBET! Pengambilan Gaji Pensiunan PNS di Kantor Pos Cukup Bawa Syarat Ini
Ilustrasi syarat pengambilan gaji pensiunan PNS di kantor pos-pixabay-
PALPRES.COM - PT Taspen terus berupaya memberikan pelayanan terbaik bagi peserta pensiun dan penerima tunjangan.
PT Taspen sendiri mengalihkan pencairan dana pensiun ke kantor pos untuk menghindari kasus penipuan terhadap pensiunan.
Akan tetapi, tidak semua mitra bayar pensiun dialihkan ke kantor pos, hanya mitra bayar pensiun Bank BTPS dan Bank BWS saja.
Selain dua bank diatas, pembayaran gaji pensiunan PNS golongan I, II, III dan IV masih sama dan tidak ada perubahan.
BACA JUGA:Dapatkan Saldo DANA Gratis Rp 100 Ribu Terbaru Hari ini, Dipastikan Cair
BACA JUGA:Lewat Dukungan BRI, Casa Grata Buktikan Camilan UMKM Bisa Mendunia
Kebijakan pengalihan mitra bayar pensiun ke kantor pos tentu membuat sebagian pensiunan bertanya mengenai syarat yang harus dipersiapkan.
Sebab itulah, Taspen telah menetapkan bahwa syarat pengambilan gaji ke kantor pos tidak perlu ribet.
Peserta pensiun cukup membawa kartu identitas diri atau Kartu Tanda Penduduk (KTP) saja, dan dana pensiun akan segera dicairkan.
"Untuk pengambilan dana pensiun ke kantor pos bisa membawa identitas diri," tulis Taspen dalam kolom komentar Instgram @taspen.
BACA JUGA:Raih Cuan Gratis dari FunTap, Main Game Sambil Tarik Saldo DANA, Coba Aja!
BACA JUGA:GERCEP! Honorer Lulus PPPK Tahap 2 Harus Lakukan Hal Ini
"Cukup membawa KTP saja untuk pengambilan gaji pensiun," sambungnya.
Merujuk PP Nomor 8 Tahun 2024, berikut ini tabel gaji pensiunan PNS golongan I II III dan IV yang akan dicairkan Taspen pada 1 Juli 2025.
Cek Berita dan Artikel lainnya di Google News
Sumber:
