Citraland
Honda

Besaran Iuran BPJS Kesehatan yang Berlaku 2023, Cek di Sini

Besaran Iuran BPJS Kesehatan yang Berlaku 2023, Cek di Sini

Tarif JKN resmi naik -Net-

BACA JUGA:UPDATE! TPP Guru Proses Pencairan, Silahkan Cek Rekening

b. Sebesar Rp. 100.000, per orang per bulan dengan manfaat pelayanan di ruang perawatan Kelas II.

c. Sebesar Rp. 150.000, per orang per bulan dengan manfaat pelayanan di ruang perawatan Kelas I.

6. Iuran Jaminan Kesehatan bagi Veteran, Perintis Kemerdekaan, dan janda, duda, atau anak yatim piatu dari Veteran atau Perintis Kemerdekaan, iurannya ditetapkan sebesar 5 persen dari 45 persen gaji pokok Pegawai Negeri Sipil golongan ruang III/a dengan masa kerja 14 tahun per bulan, dibayar oleh Pemerintah.

7. Pembayaran iuran paling lambat tanggal 10 setiap bulan

BACA JUGA:4 Kementerian Ini Buka Lowongan CPNS 2023 Lulusan SMA, Lengkap dengan Syarat Pendaftaran

Tidak ada denda keterlambatan pembayaran iuran terhitung mulai tanggal 1 Juli 2016.

Denda dikenakan apabila dalam waktu 45 hari sejak status kepesertaan diaktifkan kembali, peserta yang bersangkutan memperoleh pelayanan kesehatan rawat inap.

Berdasarkan Perpres No. 64 Tahun 2020, besaran denda pelayanan sebesar 5 persen dari biaya diagnosa awal pelayanan kesehatan rawat inap dikalikan dengan jumlah bulan tertunggak dengan ketentuan:

1. Jumlah bulan tertunggak paling banyak 12 bulan.
2. Besaran denda paling tinggi Rp30.000.000,00

BACA JUGA:6 Khasiat Timun yang Belum Banyak Diketahui, Salah Satunya Bisa Buat Kamu Glowing

3. Bagi Peserta PPU pembayaran denda pelayanan ditanggung oleh pemberi kerja.

Menteri Kesehatan Budi Gunadi Sadikin menjelaskan, bahwa berdasarkan instruksi Presiden Joko Widodo bahwa iuran BPJS Kesehatan tidak akan naik hingga 2024.

"Bapak Presiden yang minta kalau bisa jangan naik sampai 2024," ujar Budi mengulangi arahan Presiden Joko Widodo (Jokowi).

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: