Honda

Alhamdulillah Dana PIP Madrasah Desember 2022 Cair, Sayangnya Dinilai Tidak Tepat Sasaran

Alhamdulillah Dana PIP Madrasah Desember 2022 Cair, Sayangnya Dinilai Tidak Tepat Sasaran

Ilsutrasi Kartu Indonesia Pintar (KIP)-Net-

PALEMBANG, PALPRES.COM – Dana Program Indonesia Pintar (PIP) Madrasah di bawah naungan Kementerian Agama Republik Indonesia (Kemenag RI) periode Desember 2022 dicairkan.

Sejumlah nama santri yang dinyatakan sebagai penerima PIP periode bulan ini pun telah disiarkan secara resmi.

Hanya saja setelah disebarluaskan, timbul pertanyaan bahkan ungkapan bernada protes yang menyoal tidak tepatnya penerima Dana PIP Madrasah kali ini.

Seperti dilontarkan seorang pengajar di salah satu madrasah ibtidaiyah di Kota Palembang, Sumatera Selatan.

BACA JUGA:HORE! Bansos Ini Cair Lagi Akhir Tahun 2022, Besarannya Rp450 Ribu Per KPM, Cek Syarat Pengambilannya

Dia menyayangkan ada beberapa santrinya yang dinyatakan berhak menerima dana PIP justru dari kalangan keluarga yang mampu.

Terlebih santrinya tersebut memiliki prestasi yang standar alias biasa-biasa saja di dalam kelas.

“Bukannya dana PIP ini untuk membantu siswa kurang mampu dalam memenuhi kebutuhan kegiatan pembelajaran, ini kok malah ada santri penerima dana PIP dari kalangan keluarga yang terbilang mampu, sementara ada santri dari keluarga kurang mampu malah tidak dapat,” singgung seorang pengajar yang identitasnya minta tidak dicantumkan.

Wanita berhijab ini bingung bagaimana mengaspirasikan keluhan atas ketidaktepatan sasaran dana PIP tersebut.

BACA JUGA: Bantuan BPNT dan PKH Kamu Tak Cair Lagi, Ini Penyebabnya!

“Terus terang kami bingung bagaimana proses seleksi santri penerima dana PIP ini, bagaimana ya biar bisa sampai ke Presiden Jokowi ya kalau dana bantuannya ada yang tidak tepat sasaran?” cetusnya.

Senada disampaikan seorang wali santri yang menilai realisasi bantuan dana PIP di madrasah tempat anaknya menempuh ilmu masih kurang tepat.

“Saya sudah diskusi dengan pihak madrasah, kami menyayangkan adanya santri penerima dana PIP yang kurang tepat, kami berharap ada koreksi atas bantuan tersebut,” tukasnya.

Sementara konfirmasi yang dikutip palpres.com dari salah seorang Pengurus Yayasan pengelola madrasah di Palembang, Sumatera Selatan, bahwa santri penerima dana PIP murni hasil seleksi yang dilakukan pemerintah, dalam hal ini pihak Kemenag RI. 

BACA JUGA:RESMI, Inilah Besaran Gaji Honorer Tahun 2023, Tiap Bulan Terima Segini

“Bismillah, pengumuman terkait Santri Penerima Dana PIP bahwa PIP (Program Indonesia Pintar) adalah program yang diadakan oleh pemerintah, terkait santri yang terdaftar menerima dana PIP murni atas pilihan pemerintah langsung, Pihak sekolah tidak merekomendasikan nama santri dan juga tidak diminta untuk mendata oleh pihak pemerintah sehingga hal ini tidak bisa diganggu gugat, Demikian infonya, semoga bisa dimaklumi,” demikian tulis si Pengurus Yayasan. 

Dikutip dari website resmi pipmadrasah.kemenag.go.id menyebutkan 5 tujuan PIP.

1. menghilangkan hambatan ekonomi bagi anak untuk berpartisipasi di sekolah sehingga mereka memperoleh akses pelayanan pendidikan yang lebih baik di tingkat dasar dan menengah pada satuan/program pendidikan di bawah binaan Kementerian Agama

2. mencegah anak putus sekolah akibat kesulitan ekonomi

BACA JUGA: Beda Bansos PKH dan BPNT Beserta Jumlah Uang Bantuannya yang Kamu Harus Tahu

3. menarik siswa yang putus sekolah agar kembali bersekolah

4. membantu siswa kurang mampu dalam memenuhi kebutuhan kegiatan pembelajaran

5. mendukung penuntasan wajib belajar pendidikan 9 (sembilan) tahun dan pendidikan menengah universal (wajib belajar 12 tahun)

Masih dari sumber yang sama, dijelaskan 5 Prioritas Penerima PIP.

BACA JUGA:Hore! Berkah Akhir Tahun Dapat Saldo DANA Gratis Rp500 Ribu Langsung Cair

1. Siswa madrasah (MI, MTs, MA) yang terpadan DTKS yang ditetapkan oleh Kementerian Sosial RI yang berasal dari Keluarga Peserta Program Keluarga Harapan (PKH) dan/atau Penerima Kartu Keluarga Sejahtera (KKS);

2. Siswa madrasah (MI, MTs, MA) yang berasal dari keluarga yang mengalami rentan kemiskinan yang dibuktikan dengan kepemilikan Surat Keterangan Tidak Mampu (SKTM) dari Kepala Desa/Kelurahan tetapi belum masuk dalam DTKS Kementerian Sosial RI.

3. Siswa madrasah (MI, MTs, MA) yang berstatus yatim/piatu/yatim piatu/Anak Berkebutuhan Khusus (ABK)/Anak yang tinggal di panti asuhan yang mengalami rentan kemiskinan yang dibuktikan dengan kepemilikan Surat Keterangan Tidak Mampu (SKTM) dari Kepala Desa/Kelurahan tetapi belum masuk dalam DTKS Kementerian Sosial RI.

4. Siswa madrasah (MI, MTs, MA) yang berasal dari daerah yang kena dampak musibah bencana alam.

5. Siswa madrasah (MI, MTs, MA) yang berasal dari wilayah 3T (Tertinggal, Terdepan, dan Terluar).

Kemudian dirinci juga 7 penggunaan dana PIP madrasah antara lain;

1. pembelian buku/kitab dan alat tulis

2. pembelian pakaian/seragam dan alat perlengkapan pendidikan, seperti tas, sepatu dan sejenisnya

3. biaya transportasi

4. uang saku

5. iuran bulanan

6. biaya kursus/pelatihan tambahan

7. keperluan lain yang berkaitan dengan kebutuhan pendidikan. (*)

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: palpres.com