RDPS
Honda

Begini Cara Polres Ogan Ilir Cegah Peredaran Narkoba, Mau Tau?

Begini Cara Polres Ogan Ilir Cegah Peredaran Narkoba, Mau Tau?

Kapolres Ogan Ilir AKBP Andi Baso didamping Jajarannya-Istimewa-

OGAN ILIR, PALPRES.COM - Dalam rangka mencegah penyalahgunaan dan peredaran narkoba pada wilayah hukum Polres Ogan Ilir, Polda Sumatera Selatan.

Maka Kapolres Ogan Ilir AKBP Andi Baso Rahman, mengajak masyarakat untuk bersama-sama berperan aktif melaporkan hal itu lewat layanan Bantuan Polisi yang telah tersebar di seluruh Kabupaten OI.

“Laporkan lewat WhatsApp di nomor 0813-70002-110, atau bisa menggunakan medsos soal narkoba. Akan kita tindak lanjut atau respon cepat, dalam rangka penanganannya,” ujar Kapolres OI, Ahad 18 Desember 2022.

BACA JUGA:Cara Polres Ogan Ilir Bina Mental Tahanan Dengan Harapan Bisa Insaf

Dirinya menuturkan, bahwa informasi masyarakat sangat penting dan berharga untuk pihak kepolisian, dalam upaya pemberantasan, penyalahgunaan hingga peredaran gelap narkoba di wilayah Kabupaten OI.

“Nama pelapor atau pemberi informasi, jelas akan dirahasiakan dan sangat terjamin keamanan. 

Karena hal itu sangat membantu polisi dalam melakukan pengungkapan dan penindakan pada pelaku penyalahgunaan dan peredaran narkoba,” ujar Mantan Kasubbid Provos Polda Sumsel.

BACA JUGA:Pengedar Sabu Asal Desa Sekonjing Dibekuk Satres Narkoba Polres Ogan Ilir

Suami dari Kompol Yenni Diarty ini melibatkan semua unsur masyarakat dalam pencegahan dan antisipasi penyalahgunaan dan peredaran narkoba di wilayah hukum Polres Ogan Ilir ini karena hal itu juga merupakan salah satu cara masyarakat dalam membantu kepolisian untuk pengungkapan kasus narkoba.

Sebagaimana diketahui bahwa narkoba merupakan musuh bersama dan harus diperangi secara sama-sama agar efektif. 

Sehingga, tidak merusak generasi muda sebagai penerus generasi bangsa.

BACA JUGA:Ini Permintaan Kapolres Ogan Ilir Bagi Calon Kades yang Kalah

“Memang butuh peran serta semua pihak, termasuk keaktifan masyarakat dalam rangka memerangi masalah narkoba ini. 

Agar tidak merugikan bahaya dan dampak negatifnya. Supaya bisa dilakukan antisipasi dan pencegahan secara dini,” tutupnya.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: