Polres Musirawas Terapkan Restorative Justice di Kasus Pencurian Ringan
TANDA TANGANI Pelapor Bambang Gunawan tanda tangani surat perjanjian dalam restorative justice di Mapolres Musi Rawas.-Istimewa-
MUSI RAWAS, PALPRES.COM - Polres Musi Rawas, Polda Sumatera Selatan melakukan penyelesaian kasus tindak pidana pencurian ringan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 364 KUHP melalui keadilan restoratif atau Restorative Justice, pelapor sepakat berdamai dan mencabut laporannya ke polisi.
Kapolda Sumsel, Irjen Pol A Rachmad Wibowo SIK melalui Kabid Humas, Kombes Pol Supriadi mengatakan, penghentian penyidikan ini dilakukan terhadap perkara pencurian ringan yang dilakukan Mayik (50) dengan pelapor Bambang Gunawan (39).
BACA JUGA:Polsek Sanga Desa Jalankan Polri Presisi, Selesaikan Pencurian HP Dengan Restorative Justice
"Penghentian perkara ini sesuai aturan yang berlaku, di antaranya Peraturan Kepolisian Negara Republik Indonesia Nomor 8 tahun 2021 tentang Penanganan Tindak Pidana Berdasarkan Keadilan Restoratif, serta Surat Edaran Kapolri Nomor SE/7/VII/2018 tentang Penghentian Penyelidikan," ujarnya kepada wartawan, Rabu 21 Desember 2022.
Untuk menerapkan restorative justice (RJ), perkara itu harus memenuhi sejumlah persyaratan yang diwajibkan dalam kedua aturan itu.
Beberapa di antaranya, tidak menimbulkan keresahan dan atau penolakan dari masyarakat, tidak berdampak konflik sosial, tidak berpotensi memecah belah bangsa.
BACA JUGA:Polri Terapkan Restorative Justice dalam Kasus Dugaan Pencurian 40 Petani di Mukomuko
Lainnya, tidak bersifat radikalisme dan separatisme, serta bukan pelaku pengulangan tindak pidana berdasarkan putusan pengadilan.
Dalam perkara ini kedua belah pihak, pelapor dan terlapor telah sepakat untuk berdamai dan saling memaafkan.
"Dari mediasi Restoratif Justice yang dilakukan anggota Polres Musi Rawas, kita dapatkan informasi bahwa kedua belah pihak sepakat menyelesaikan permasalahan dengan beberapa kesepakatan," katanya
Seperti terlapor meminta maaf kepada pihak pelapor dan pelapor menerima permintaan maaf dan sepakat diselesaikan secara musyawarah, kemudian terlapor tidak akan mengulangi perbuatan pencurian lagi dan mengundurkan diri serta tidak akan bekerja lagi di PT AKL.
BACA JUGA:Korban Pencurian Kerangka Motor Ambil Langkah Restorative Justice
"Dari kegiatan yang diadakan itu, kita diberi tahu bahwa ada beberapa orang yang di undang seperti Oka riansyah (staf legal PT. AKL), Hamdi (kakak terlapor) dan Pj Kepala desa durian remuk, Kecamatan Muara Beliti, Kabupaten Musi Rawas," aku dia.
Dirinya menambahkan, bahwa pihaknya berharap dengan penerapan Restoratif Justice, kedua belah pihak dapat dengan legawa menerima hasil perdamaian itu dan hidup secara rukun.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Sumber: