RDPS
Honda

Mama Muda Selundupkan Sabu Dalam Popok Bayi ke Lapas Lubuklinggau

Mama Muda Selundupkan Sabu Dalam Popok Bayi ke Lapas Lubuklinggau

Kapolres Lubuklinggau AKBP Harissandi memberikan keterangan terkait seorang mama muda yang akan selundupkan sabu ke dalam Lapas Kelas II A Lubuklinggau.-Fran Kurniawan-Palpres.com

LUBUKLINGGAU, PALPRES.COM- Seorang mama muda, Rena Silvana, 30 tahun, warga Desa Embacang, Kecamatan Karang Jaya, Kabupaten Muratara nekat menyelundupkan narkoba jenis sabu-sabu seberat 9.30 gram ke Lapas Kelas II A Lubuklinggau.

Untuk mengelabui petugas jaga Lapas Lubuklinggau, dia menyimpan sabu ke dalam popok bayi anaknya. Dan dia mengaku hanya menjalankan perintah suaminya, Rozi yang sedang menjalani hukuman tiga bulan dalam kasus pencurian dengan pemberatan (Curat). Dia tergiur iming-iming uang Rp3 juta.

“Saya tidak tahu Pak, hanya disuruh suami aku,” katanya saat dihadirkan dalam pres rilis ungkap kasus narkoba di Satres Narkoba Polres Lubuklinggau pada Rabu, 21 Desember 2022.

Sebagaimana diketahui, suami tersangka Rena Silvana berada di penjara dalam Lapas Kelas II A Lubuklinggau yakni bernama Rozi yang sudah menjalani hukuman tiga bulan dalam kasus pencurian dengan pemberatan (Curat).

BACA JUGA:Simpan Sabu Dalam Bra, Wanita di Muratara Ditangkap Polisi

“Suami saya yang mengajari untuk memasukkannya dalam Pempres. Barang dikasih K di dusun,” katanya.

Ditambahkannya tersangka Rena, tadinya popok bayi yang diselundupkan tersebut bersih. Namun saat di Lapas, popok bayi yang dikenakan anaknya menjadi kotor lantaran kena BAB. 

"Tadinya popok bayi bersih, tapi disitu anak saya BAB, terus dilepas. Saya tahu kalau barang itu sabu, tapi banyak atau sedikit jumlahnya tidak tahu. Baru sekali ini Pak," kilahnya.

Tersangka mengaku terpaksa menyelundupkan sabu karena dipaksa suaminya yang ada di dalam Lapas Kelas II A Lubuklinggau. 

“Terpaksa pak, saya ada bayi, anakku banyak ada tiga. Jadi terpaksa. Aku dikasih uang Rp3 juta,” bebernya.

BACA JUGA:Lagi 'Nyebrang' Jalan Warga Kabupaten Ogan Ilir Tewas Ditujah

Sebagaimana diketahui, aksi tersangka diketahui petugas saat dirinya membesuk sang suami yakni Rozi pada Sabtu 10 Desember 2022 sekitar pukul 10.00 WIB.

Rozi, merupakan terpidana kasus pencurian pemberatan atau Pasal 363 KUHP. Hukuman tiga tahun dan sudah menjalani hukuman tiga bulan, sudah tiga kali dikunjungi oleh istrinya itu.

Sementara itu Kapolres Lubuklinggau AKBP Harissandi mengatakan, rencananya sabu tersebut akan diedarkan di dalam Lapas Kelas II A Lubuklingau. Namun penyelundupan sabu berhasil digagalkan.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: palpres.com