Kurir Sabu dan Ribuan Ekstasi Dijatuhi Hukuman Mati oleh PN Palembang
Terdakwa Alfin Rifki Kurniadi saat mendengarkan vonis mati yang dijatuhkan Majelis Hakim Pengadilan Negeri (PN) Palembang-Romli Juniawan-
PALEMBANG, PALPRES.COM - Majelis Hakim Pengadilan Negeri (PN) Palembang menjatuhkan hukuman pidana mati kepada terdakwa Alfin Rifki Kurniadi, yang terbukti menjadi kurir narkotika jenis sabu dan ribuan butir ekstasi.
Vonis yang dibacakan dalam sidang digelar Selasa 16 Sepember 2025 tersebut, sesuai dengan tuntutan Jaksa Penuntut Umum (JPU) dari Kejaksaan Tinggi Sumatera Selatan, Hera Romadona, SH.
Dalam amar putusan yang dibacakan oleh Ketua Majelis Hakim Fatimah, SH, MH, disebutkan bahwa perbuatan terdakwa telah terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana menjadi perantara dalam jual beli narkotika golongan I bukan tanaman, dengan berat melebihi 5 gram.
Dijerat UU Narkotika
BACA JUGA:Satres Narkoba Polres Lubuk Linggau Tangkap Komplotan Pengedar Ineks
BACA JUGA:Satres Narkoba Polres Lubuk Linggau Tangkap Pengedar Ganja
Atas perbuatannya, terdakwa dijerat dengan Pasal 114 Ayat (2) juncto Pasal 132 Ayat (1) Undang-Undang RI No. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.
“Mengadili dan menjatuhkan pidana terhadap terdakwa Alfin Rifki Kurniadi dengan hukuman pidana mati,” tegas Ketua Majelis Hakim saat membacakan putusan di persidangan.
Usai putusan dibacakan, baik terdakwa melalui penasihat hukumnya maupun JPU menyatakan sikap “pikir-pikir” terhadap vonis tersebut.
Berstatus DPO
BACA JUGA:Satres Narkoba Polres Lubuk Linggau Tangkap Pengedar Serbuk Setan Lintas Provinsi
BACA JUGA:Sempat Dihadang Massa, Polres OKI Berhasil Amankan Bandar Narkoba di Desa Tanjung Alai
Dalam dakwaan JPU diketahui, bahwa penangkapan terjadi pada Jumat, 17 Januari 2025.
Saat itu, terdakwa berada di rumahnya di Jalan Ramakasih III No. 64, RT 007 RW 002, Kelurahan Duku, Kecamatan Ilir Timur III, Kota Palembang.
Kemudian datang anggota Badan Narkotika Nasional (BNN) Provinsi Sumatera Selatan, yang langsung mengamankan terdakwa karena sudah masuk dalam Daftar Pencarian Orang (DPO).
Saat dilakukan penggeledahan, petugas menemukan barang bukti berupa 47.184 butir pil ekstasi dan lebih dari 7 kilogram sabu.
Cek Berita dan Artikel lainnya di Google News
Sumber:
