Honda

Kepergok Mencuri di Rumah Warga Desa Tanjung Raya, Riki Diamankan Polsek Sanga Desa

Kepergok Mencuri di Rumah Warga Desa Tanjung Raya, Riki Diamankan Polsek Sanga Desa

Polsek Sanga Desa Melakukan Press Rilis Kasus Curas di Desa Tanjung Raya, Kecamatan Sanga Desa, Musi Banyuasin.-Istimewa-

MUBA,PALPRES.COM- Riki (30) warga Desa Air Itam, Kecamatan Sanga Desa, harus merasakan dinginnya jeruji besi Mapolsek Sanga Desa, setelah diamankan oleh Unit Reskrim Polsek Sanga Desa bersama Satreskrim Polres Musi Banyuasin, Polda Sumatera Selatan.

Riki merupakan pelaku penusukan terhadap Ibu Rumah Tangga (IRT) di Desa Tanjung Raya karena kepergok melakukan aksi pencurian, pada Sabtu 3 September 2022 lalu. 

Tidak hanya itu saja, dua penadah turut diamankan yakni Rudi dan Rusli, yang diamankan dengan waktu yang berbeda dikediamannya.

BACA JUGA:Belum Sampai 24 Jam, Pelaku Pencurian dan Pengeroyokan Sopir Truk Ditangkap

“Kita berhasil mengamankan 3 orang yakni Riki pelaku Pencurian Dengan Kekerasan (Curas) dan 2 lagi penadah,”kata Kapolres Musi Banyuasin AKBP Siswandi melalui Kapolsek Sanga Desa Iptu Imam Dipsa Maulana didampingi Kanit Reskrim Ipda Nasirin pada press rilis dihalaman Mapolsek, Rabu 21 Desember 2022.

Dia menerangkan, penangkapan ketiga pelaku berawal dari tim gabungan melakukan pelacakan HP korban yang dicuri oleh pelaku. 

“Dari pelacakan itu, diketahui HP berada di Kota Lubuklinggau. Lalu, Tim Spartan Polsek Sanga Desa dan Tim Srigala Satreskrim Polres Muba melakukan penyelidikan,” ujarnya.

Dari keterangan itu, lanjut Imam, berhasil menangkap Riki dikediamannya yang berada di Desa Air Itam pada Minggu 17 Desember 2022.

BACA JUGA:Tim Macan Komering Tangkap Pelaku Pencurian Mesin Speedboat

Selain itu juga, Riki merupakan Daftar Pencarian Orang (DPO) terlibat kasus Curas yakni penodongan terhadap sopir truk.

"Untuk pelaku Riki dijerat dengan Pasal 365 KUHP. Sedangkan pelaku Rudi dan Rusli dijerat dengan Pasal 480 KUHP," tegasnya.

“Riki terpaksa diberikan tembakan tegas dan terukur lantaran berusaha melarikan diri saat ditangkap,”ujarnya lagi.

Sekedar informasi, peristiwa Curas berawal pada Sabtu 3 September 2022 saat pelaku Riki masuk ke rumah korban DH melalui pintu belakang.

Saat itu, aksi pelaku ketahuan oleh korban saat berada di dalam kamar, pelaku yang panik, langsung menikam korban sebanyak dua kali pada bagian dada sebelah kanan. 

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: