Citraland
Honda

BBPOM Rilis 332 Obat Sirop Aman Digunakan, Cek Disini Daftarnya

 BBPOM Rilis 332 Obat Sirop Aman Digunakan, Cek Disini Daftarnya

Ilustrasi obat sirop dituang ke sendok-boomlive.in-fin.co.id

BACA JUGA:Cukup Bawa KTP, Dana BSU BPJS Ketenagakerjaan Rp600.000 Langsung Cair

Sampai dengan 12 Desember 2022, BPOM telah menemukan enam Industri Farmasi yang memproduksi obat sirop dengan kadar cemaran EG/DEG yang melebihi ambang batas aman.

Keenam industri tersebut adalah PT Yarindo Farmatama (PT YF), PT Universal Pharmaceutical Industries (PT UPI), PT Afi Farma (PT AF), PT Ciubros Farma (PT CF), PT Samco Farma (PT SF), dan PT Rama Emerald Multi Sukses (PT REMS).

BPOM telah menetapkan sanksi administratif dengan mencabut sertifikat Cara Pembuatan Obat yang Baik (CPOB) cairan oral non-betalaktam, serta diikuti dengan pencabutan seluruh izin edar produk sirup obat tersebut.

BPOM juga telah memerintahkan kepada keenam industri untuk menghentikan kegiatan produksi dan distribusi seluruh sirup obat, mengembalikan surat persetujuan izin edar semua sirup obat, menarik dan memastikan semua sirup obat telah dilakukan penarikan dari peredaran.

BACA JUGA:Simak, Peserta BPJS Ketenagakerjaan Dapat Saldo Dana Gratis Rp10 Juta Langsung Cair Bulan Ini

Penarikan produk meliputi pedagang besar farmasi, apotek, toko obat, dan fasilitas pelayanan kefarmasian lainnya.

Selain itu produsen juga wajib memusnahkan semua persediaan obat sirop dengan disaksikan oleh petugas Unit Pelaksana Teknis (UPT) BPOM dengan membuat Berita Acara Pemusnahan, lalu melaporkan pelaksanaan perintah penghentian produksi, penarikan, dan pemusnahan sirup obat kepada BPOM.

 

Artikel sudah tayang di fin.co.id dengan judul: Daftar 332 Obat Sirup Aman Digunakan Resmi dari BPOM

 

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: fin.co.id