Citraland
Honda

Beginilah Cara Menteri PAN-RB Eksekusi ASN Pensiun Dini

Beginilah Cara Menteri PAN-RB Eksekusi ASN Pensiun Dini

MenPAN-RB Abdullah Azwar Anas buka suara soal aturan pensiun dini massal PNS di dalam draft RUU ASN. -disway.id-

BACA JUGA:2 Kategori Honorer Diangkat Langsung Jadi PNS Versi RUU ASN

Untuk diketahui kalau salah satu ayat dalam pasal 87 RUU ASN perubahan UU nomor 5 tahun 2014 tentang ASN ini, membahas pemberhentian dini PNS secara massal. 

Dalam ayat tersebut tertulis perihal perampingan organisasi atau kebijakan pemerintah yang mengakibatkan pensiun dini sebagaimana dimaksud pada ayat 1 huruf d, dilakukan secara massal diharuskan berkonsultasi dulu ke DPR. 

Adapun ayat 1 huruf d yang dimaksud adalah perampingan organisasi atau kebijakan pemerintah, yang mengakibatkan pensiun dini PNS secara massal.

MenPAN-RB Abdullah Azwar Anas tak membantah kalau saat ini, pihaknya sedang berupaya menyederhanakan birokrasi. 

Salah satunya mengurangi jumlah PNS di Indonesia.

Namun demikian, Anas mengatakan, pihaknya membutuhkan adanya regulasi yang lebih rinci. 

Menurutnya, PNS Indonesia tidak mesti tidak berjumlah besar, sehingga dapat proaktif bekerja sesuai dengan tugas pokok dan fungsi (Tupoksi) dan prioritasnya.

"Jabatan fungsional seperti eselon III dan eselon IV kan dipangkas. Ini semua dilakukan dengan harapan bisa bekerja lebih optimal. Tren di luar sekarang itu disrupsi kepada pegawai. Sebab pegawai itu lebih lincah dan ini sedang kami upayakan," terang Anas.

Dikatakan MenPAN-RB Anas, sampai saat ini, KemenPAN-RB terus menata RPP tentang kesejahteraan ASN. 

Bahkan pihaknya saat ini sedang mengumpulkan data ASN pensiun dini sepanjang 5-10 tahun terakhir ini.

"KemenPAN-RB bekerja maksimal melakukan pendataan jumlah ASN yang pensiun sepanjang 5-10 tahun ini. Termasuk mendata ASN yang meninggal, mutasi hingga ASN yang keluar karena suatu hal," ujar Anas di Jakarta baru-baru ini.

Bukan hanya itu, Abdullah Azwar Anas juga mengungkapkan kalau saat ini, mereka sedang menggodok proyeksi data ASN tersebut.

Desember ini, dia menargetkan data yang dihimpun tersebut sudah rampung dan bisa disajikan.

Sejalan dengan langkah itu, KemenPAN-RB saat ini juga mengumpulkan hasil survei PNS yang masih bertugas. Terutama terkait jumlah ASN yang memilih melanjutkan karier dan yang memilih tidak melanjutkan karier.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: