Honda

11 Dana Bansos Dicairkan Tahun 2023, Pastikan Kamu Terdaftar

11 Dana Bansos Dicairkan Tahun 2023, Pastikan Kamu Terdaftar

Ilustrasi-palpres.com-palpres.com

JAKARTA, PALPRES,COM – Pemerintah Indonesia akan kembali melanjutkan penyaluran dana bantuan sosial (bansos) kepada masyarakat yang menerimanya. 

Informasinya, akan ada 11 dana bansos yang kembali akan dicairkan ditahun 2023 mendatang. 

Dana bansos tersebut berasal dari 11 program Kementerian Sosial dan Kemenaker yang sebelumnya telah disalurkan ditahun 2022. 

Adapun penyaluran dana bansos ini diharapkan dapat menjadi jarring pengaman sosial bagi masyarakat di bawah garis kemiskinan.

BACA JUGA:Segera Klaim JHT BPJS Ketenagakerjaan di Lapak Asik, Saldo Dana Lebih dari Rp10 Juta Langsung Cair

BACA JUGA:800 Keluarga Penerima Manfaat di Kota Pagaralam Terima Bansos

Namun ada juga beberapa dana bansos yang tidak dilanjutkan lagi ditahun 2023 mendatang atau berganti dengan program lain.

Dikutip dari kanal youtube DIARY PKH, ada 11 bansos  yang kembali akan disalurkan pemerintah ditahun 2023 mendatang.

Untuk penyaluran dana bansos ini, pemerintah menyiapkan anggaran sebesar Rp454,7 triliun. 

Penyaluran bansos sendiri akan dilakukan bertahap sepanjang tahun 2023 sama seperti mekanisme ditahun-tahun sebelumnya.

BACA JUGA:Mengenang Tsunami Aceh 26 Desember 2004, Peristiwa Kelam Renggut 227.898 Korban Jiwa

BACA JUGA:Syarat Dapatkan Bansos Rp2,3 Juta dari Pemerintah Awal Tahun 2023

Adapun untuk dapat menerima bansos ini, keluarga penerima manfaat (KPM) harus memenuhi syarat yang sudah ditetapkan oleh pemerintah.

Adapun 11 bansos yang akan disaluran ditahun 2023 adalah sebagai berikut:

1. Bansos PKH (Program Keluarga Harapan)

Bantuan PKH merupakan bantuan yang sifatnya reguler atau secara rutin dicairkan oleh pemerintah melalui Kementerian Sosial (Kemensos) Republik Indonesia.

Target penerima PKH di tahun 2023 mendatang ada sebanyak 10 juta Keluarga Penerima Manfaat (KPM) yang akan mendapatkan bantuan PKH.

Beberapa syarat penerima PKH adalah harus terdaftar di DTKS, memiliki komponen PKH juga harus memiliki data kependudukan yang sudah aktif dan sepadan antara DTKS dan data Dukcapil tersebut.

BACA JUGA:Bansos PKH Tahap 1 Cair Awal Tahun 2023, Besarannya Meningkat Cek di cekbansos.kemensos.go.id

2. Bantuan Kartu Sembako

Bantuan sosial ini adalah jenis program bantuan pangan non tunai.

Sasaran Bantuan Kartu Sembako ini adalah 18,8 juta KPM dengan nominal Rp 200 ribu.

Namun di tahun 2023 mendatang masih belum terdapat keputusan proses pencairan dari Bantuan Kartu Sembako ini apakah akan diberikan tunai melalui PT Pos atau non tunai melalui Kartu KKS.

BACA JUGA:Bansos Kemensos Senilai Rp20 Juta Per Orang Cair Pekan Ini, Cek Syarat dan Kriterianya

3. Bantuan Program Kartu Prakerja

Sejak 2019 era Covid-19 Program Kartu Prakerja ini bersifat semi bantuan sosial.

Namun di tahun 2023 mendatang, bantuan Program Kartu Prakerja ini akan penuh menjadi peningkatan kualitas kerja.

Sasarannya adalah sebanyak 1,5 juta penerima di sepanjang tahun 2023 dengan indeks bantuan yang berbeda, di mana saldo pelatihan akan diperbesar menjadi Rp 3,5 juta.

Sedangkan untuk insentif pasca pelatihan adalah sebesar Rp 600 ribu hanya diberikan satu kali.

Untuk pengisian survei, insentifnya adalah sebesar Rp 100 ribu dan diberikan dua kali.

BACA JUGA:Siap-siap, 4 Bansos Cair Awal Tahun 2023, Mulai dari Rp300 Ribu hingga Rp3 Juta

4. Bantuan Subsidi Listrik

Bantuan subsidi listrik akan diberikan kepada 40,7 juta pelanggan listrik di seluruh wilayah Indonesia.

Bantuan subsidi listrik diberikan bagi pengguna baik yang berdaya 450 VA atau 900 VA khusus yang subsidi.

 

5. Bantuan Subsidi LPG 3 kg

Sasarannya adalah sebanyak 8 juta NT. 

 

6. Bantuan Subsidi Uang Muka Perumahan

Bantuan subsidi uang muka perumahan akan diberikan sebesar Rp 220 ribu per unit rumah.

Bantuan ini nantinya akan diberikan kepada warga yang melakukan pembelian rumah, dimana rumah tersebut dibangun oleh pemerintah.

 

7. Bantuan RST (Rumah Sejahtera Terpadu)

Bantuan RST diberikan oleh Kementerian Sosial Republik Indonesia atau istilahnya saat ini adalah bedah rumah.

Sasaran penerimanya haruslah terdaftar di DTKS dan harus diusulkan oleh pemerintah daerah baik itu desa atau kelurahan, ataupun lewat pemangku kepentingan seperti anggota dewan.

Bantuan ini besarannya adalah Rp 20 juta yang digunakan untuk merenovasi rumah yang sudah tidak layak huni.

 

8. Bantuan Atensi Permakanan

Bantuan ini juga diberikan oleh Kementerian Sosial yang diberikan khusus untuk lansia usia 75 tahun ke atas yang termasuk keluarga tunggal.

Di mana lansia ini dalam KK (Kartu Keluarga) dia sendirian.

Tak hanya lansia namun juga akan diberikan kepada para penyandang disabilitas, diutamakan disabilitas berat dan harus terdaftar di DTKS baik lansia maupun disabilitas.

Penerima bantuan ini di tahun 2022 kemungkinan besar akan menerima kembali di tahun 2023.

Namun jika penerima ini sebelumnya mendapatkan PKH dan BPNT makan akan dihapuskan dan dimasukkan dalam bantuan permakanan.

 

9. Bantuan Atensi Anak Yatim

Bantuan ini juga akan diberikan melalui Kementerian Sosial dan menyasar hampir 1 juta anak yatim ataupun anak piatu ataupun anak yatim piatu.

Syaratnya harus terdaftar di DTKS dan nominal bantuan adalah sebesar Rp 200 ribu per bulan.

 

10. Bantuan Program Indonesia Pintar (PIP)

Bantuan PIP ini akan dicairkan dalam satu tahun anggaran sebanyak satu kali

Bantuan ini menyasar siswa siswi yang bersekolah di bawah naungan Kementerian Pendidikan ataupun Kementerian Agama.

Besaran bantuan PIP untuk jenjang SD sederajat adalah sebesar Rp 450 ribu, kemudian untuk jenjang SMP sederajat Rp 750 ribu dan untuk SMA/SMK sederajat adalah sebesar Rp 1 juta.

 

11. Bantuan KIS (Kartu Indonesia Sehat), BPJS Kesehatan PBI

Bantuan terakhir adalah bantuan jaminan kesahatan berupa KIS atau BPJS yang berasal dari pemerintah.

Bantuan ini berbentuk bantuan jaminan kesehatan bukan berupa uang ataupun bansos lainnya.

Peranan bantuan ini sangat vital karena apabila bantuan KIS atau BPJS PBI ini dinonaktifkan oleh pemerintah karena tidak pernah digunakan itu akan mempengaruhi pencairan bantuan lain seperti PKH atau BPNT yang diterima oleh orang tersebut.

 

Berikut Alur pendaftaran DTKS melalui aplikasi cek bansos dari ponsel pintar:

1. Unduh aplikasi 'Cek Bansos' di Play Store, serta siapkan KK dan KTP digunakan untuk mengisi data diri.

2. Registrasi terlebih dahulu untuk membuat akun dengan cara klik 'Buat Akun Baru', dan isi data diri yang tersedia seperti Nomor KK, NIK, dan Nama Lengkap.

3. Masih dalam proses registrasi, isi juga alamat domisili, email, nomor HP, dan buat username serta password. Kemudian klik 'Buat Akun Baru'.

4. Tunggu sampai Kemensos mengirimkan dua email yang berisi email verifikasi dan aktivasi untuk mengaktifkan akun aplikasi 'Cek Bansos' Anda.

5. Setelah akun sudah diaktivasi, masuk ke tahap pengajuan diri ke DTKS, dengan cara login di aplikasi 'Cek Bansos'. Masukkan username dan password yang telah dibuat sebelumnya.

6. Pilih fitur 'Daftar Usulan' dan klik 'Tambah Usulan, dan lengkapi kembali data diri Anda seperti Nomor KK, NIK hingga informasi lengkap orang terdekat yang bisa dihubungi.

7. Unggah foto KTP dan foto rumah Anda bagian depan, kemudian klik 'Tambah Usulan'.

Selanjutnya Kemensos akan memproses data tersebut dalam beberapa waktu dan proses pendaftaran DTKS 2022 secara online lewat HP sudah selesai.*

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: