11 Dana Bansos Dicairkan Tahun 2023, Pastikan Kamu Terdaftar
Ilustrasi-palpres.com-palpres.com
Sasaran penerimanya haruslah terdaftar di DTKS dan harus diusulkan oleh pemerintah daerah baik itu desa atau kelurahan, ataupun lewat pemangku kepentingan seperti anggota dewan.
Bantuan ini besarannya adalah Rp 20 juta yang digunakan untuk merenovasi rumah yang sudah tidak layak huni.
8. Bantuan Atensi Permakanan
Bantuan ini juga diberikan oleh Kementerian Sosial yang diberikan khusus untuk lansia usia 75 tahun ke atas yang termasuk keluarga tunggal.
Di mana lansia ini dalam KK (Kartu Keluarga) dia sendirian.
Tak hanya lansia namun juga akan diberikan kepada para penyandang disabilitas, diutamakan disabilitas berat dan harus terdaftar di DTKS baik lansia maupun disabilitas.
Penerima bantuan ini di tahun 2022 kemungkinan besar akan menerima kembali di tahun 2023.
Namun jika penerima ini sebelumnya mendapatkan PKH dan BPNT makan akan dihapuskan dan dimasukkan dalam bantuan permakanan.
9. Bantuan Atensi Anak Yatim
Bantuan ini juga akan diberikan melalui Kementerian Sosial dan menyasar hampir 1 juta anak yatim ataupun anak piatu ataupun anak yatim piatu.
Syaratnya harus terdaftar di DTKS dan nominal bantuan adalah sebesar Rp 200 ribu per bulan.
10. Bantuan Program Indonesia Pintar (PIP)
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Sumber: