Honda

Ini Keinginan Pemkot Pagaralam Usai Revisi Perda RTRW

Ini Keinginan Pemkot Pagaralam Usai Revisi Perda RTRW

Pelaksanaan rapat pembahasan laporan akhir revisi Peda RTRW No 7 tahun 2012 tentang tata ruang wilayah.-Eko Palpres.com-

*Ciptakan Kota Wisata Bebasis Budaya dan Alam

PAGARALAM, PALPRES.COM – Guna mewujudkan Kota Pagaralam sebagai kota wisata berbasis budaya dan alam yang didukung prasarana dan sarana terpadu Revisi Perda Rencana Tata Ruang Wilayah (RTRW) saat ini masih dalam proses pembahasan melibatkan OPD di lingkup Pemkot Pagaralam.

Bukan sebagai sekedar angan-angan, ke depan rampungnya revisi Perda ini mewujudkan Kota Pagaralam sebagai kota wisata berbasis budaya dan alam yang didukung prasarana dan sarana terpadu.

Hal itu diungkapkan Kepala Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang (PUPR) Kota Pagaralam Yudianto ST MT melalui Kabif Tata Ruang Titi Merianti ST. 

BACA JUGA:PUPR Pagaralam Kembali Gelar Rapat Tahapan Revisi Perda RTRW

“Harapannya ke depan, pembangunan Kota Pagaralam bisa sesuai dengan rencana tata ruang,” ucap dia. 

Pagaralam sebagai green city dan tourism adalah bagian sasaran revisi RTRW. Pada kesempatan laporan akhir bersama OPD sudah melakukan maping wilayah untuk pengembangan dan pembangunan infrastruktur sejalan dengan pertumbuhan penduduk.

Dia mencontohkan, seperti wilayah Dempo Selatan ke depan sebagai kawasan cepat tumbuh atau strategis pengembangan kota.

Untuk memajukan wisata budaya di Dempo Tengah dan sekitarnya yang memiliki aset peninggalan budaya seperti megalit dan adat. 

Ada beberapa lokasi megalit termasuk juga adanya desa wisata seperti Tebat Lereh yang pernah masuk dalam 50 besar Anugerah Desa Wisata Indonesia (ADWI) 2022.

BACA JUGA:Perda RTRW Harus Direvisi

Karenanya, pada pertemuan bersama perwakilan lanjut Titi, pihaknya masih terus menampung seluruh saran dan masukan dari OPD. 

“Masukan tersebut kita akomodasi dan ditampung untuk menselaraskan rencana dalam penyusunan revisi Perda RTRW, untuk keperluan kajian Daya Dukung dan Daya Tampung (DDDT),” pungkas Titi.

Sebagaimana diketahui, beberapa waktu lalu Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang Kota Pagaralam melalui Bidang Tata Ruang kembali menggelar tahapan revisi Perda No. 7 Tahun 2012 tentang tata ruang wilayah Kota Pagaralam di aula pertemuan Dinas PUPR sebagai tindak lanjut pertemuan sebelumnya yang turut dihadiri Ketua DPR Kota Pagaralam Jeni Sandiah, dan Asisten II Dawam SH.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: