Honda

Emak-emak Bisa Dapat Dana Bantuan Rp 10 Juta, Cek Syaratnya Disini

Emak-emak Bisa Dapat Dana Bantuan Rp 10 Juta, Cek Syaratnya Disini

Ilustrasi-Dok-

JAMBI, PALPRES.COM – Kabar gembira bagi kaum emak-emak, khususnya yang merintis usaha UMKM.

Pasalnya, ada dana bantuan yang dikucurkan untuk mengembangkan usaha kaum emak-emak.

Besarnya, Rp10 Juta perorang.

Dengan dana tanpa potongan itu, diharapkan para emak-emak bisa mengembangkan usaha UMKM nya yang sudah dirintis.

BACA JUGA: Lakukan Ini, Saldo DANA Gratis hingga Rp800 ribu Langsung Masuk ke Kocekmu

Bantuan tersebut, merupakan salah satu bagian dari modal usaha yang dikucurkan oleh Gubernur Provinsi Jambi dalam Program Dumisake.

Nah, disini artinya bantuan itu untuk warga Jambi.

Bantuan yang diberikan sebagai modal kerja untuk pelaku UMKM Mikro di Provinsi Jambi tersebut, merupakan wujud realisasi Pemerintahan Daerah Provinsi Jambi pada program Dua Miliar Satu Kecamatan (Dumisake) dalam pemberdayaan ekonomi masyarakat. 

Adapun masyarakat yang mendapatkan bantuan tersebut terdiri dari dua golongan penerima. 

BACA JUGA:11 Dana Bansos Dicairkan Tahun 2023, Pastikan Kamu Terdaftar

Pertama adalah penerima terdaftar sebagai anggota Program Keluarga Harapan (PKH).

Kedua bukan dari anggota PKH melainkan masyarakat umum yang diusulkan dari desa/kelurahan setempat.

Bantuan pertama kali digulirkan di Kota Jambi beberapa waktu lalu, kemudian akan disusul merata ke semua kabupaten dan kota yang ada di Jambi hingga akhir desember 2022 ini. 

Penyerahan bantuan secara simbolis di Kabupaten Muaro Jambi langsung diserahkan ke pada penerima oleh Wakil Gubernur Provinsi Jambi beberapa waktu lalu, bertempat di Aula Kantor Bupati Muaro Jambi. 

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: