Honda

Gegara Bangun Tugu Perbatasan Oleh Pemprov Jambi di Wilayah Muratara, Masalah Tapal Batas Muncul

Gegara Bangun Tugu Perbatasan Oleh Pemprov Jambi di Wilayah Muratara, Masalah Tapal Batas Muncul

Pembangunan Tugu Perbatasan yang dilakukan oleh Pemprov Jambi mendapatkan sorotan dari Pemkab Muratara, Provinsi Sumatera Selatan (Sumsel).-Hengki Palpres.com-

Pembangunan tugu oleh Kabupaten Surulangun Jambi dalam wilayah Kabupaten Muratara baru diketahui oleh DPRD.

"Kami akan turun ke lapangan melakukan cross check kebenaran. Karena kita baru mengetahui, informasi dari masyarakat,"ujar Efriansyah.

Disisi lain, Camat Kecamatan Rawas Ulu, Kabupaten Muratara Zulyan Putra Franta menyebutkan bahwa pernah hadir dari tim Kemendagri, biro propinsi Sumsel dan propinsi Jambi melakukan diskusi.

BACA JUGA:Langsung Cair! Begini Cara Mendapatkan Saldo DANA Gratis Rp600 Ribu Buat Modal Tahun Baruan

BACA JUGA: Bingung Bikin Kartu Sidik Jari di Muratara? Ikuti Tahapan Berikut Ini

"Jika tidak salah sudah dihadirkan tim mendagri, Sumsel dan Jambi,"kata Camat.

Tim tersebut bertemu di lokasi pembangunan gapura telkom Desa Simpang Nibung untuk berdiskusi dan memantapkan lokasi pembangunan gapura tersebut.

"Dari penjelasan yang kami dengar bahwa pembangunan tugu selamat datang, bukan tugu koordinat batas kedua wilayah Sumatera Selatan dan Jambi,"ujar Zulyan.

Zulyan menyebutkan hasil pemantauan hari itu juga dilanjutkan dengan rapat pembahasan di kemendagri, karena kewenangan batas wilayah antar provinsi itu ada di kemendagri.

BACA JUGA:Begini Aturan BBM Beralih ke CNG, Harga Lebih Murah dari Pertalite Tapi Tangki ‘Segede Gaban’

BACA JUGA:Giliran Sopir Angkutan Batubara Lakukan Aksi Damai, Dampak Penyetopan di Kecamatan Nibung

"Saat itu yang menghadiri dari propinsi Sumsel, propinsi jambi, termasuk asisten I, Kabag tapem dan pihak yang terkait. Kami dari Kecamatan tidak ikut hadir,"tegasnya.

Namun sepengetahuan kami batas antar propinsi kita Sumsel dengan propinsi Jambi sudah ada di dalam peraturan menteri dalam negeri (permendagri) nomor 113 tahun 2017, tambahnya.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: