Simak Bocoran Besar Uang yang Didapat Jika Kamu Menjadi Penerima Bansos PKH
Ilustrasi-palpres.com-palpres.com
Jadi apabila disamaratakan, akan tidak adil rasanya karena kebutuhan anak SMA (Sekolah Mengah Atas) berbeda dengan anak yang sekolah di tingkat SD (Sekolah Dasar).
Dalam setahun anak SD akan mendapatkan bantuan PKH totalnya sejumlah Rp. 900.000,-, yang akan dibagi per 3 bulan.
Anak sekolah setingkat SLTP akan mendapat bantuan Rp. 1.500.000/tahunnya.
BACA JUGA:Puncak Natal 2022, 15.587 Kendaraan Masuk Sumatera Lewat Tol
Terakhir anak SMA yang akan mendapatkan bantuan Rp. 2.000.000/ tahun.
2. Kategori Disabilitas (Penyandang Cacat)
Bagi keluarga penerima manfaat dan memiliki anggota keluarga yang memiliki keterbatasan dalam hal kemampuan fisik dan jiwa (cacat) yang berada dalam satu KK pengurus bantuan PKH dan memiliki ikatan darah vertikal (Ibu ke anak), akan mendapatkan bantuan PKH sejumlah Rp. 2.400.000/ tahun yang akan diberikan/3 bulan.
Jadi setiap 3 bulanya akan mendapatkan bantuan sebesar Rp. 600.000,-
3. Kategori Lansia
Untuk kategori ini, lansia yang bersangkutan haruslah ada didalam Kartu Keluarga (KK) Pengurus PKH.
BACA JUGA:Modal Tahun Baruan Nih, Dapatkan Saldo DANA Gratis Rp1,3 Juta Hanya Berkunjung ke Website
BACA JUGA:Beneran Gaji PNS 2023 Naik? Aturannya Sudah Ada Kok! Simak di Sini
Sebagai contoh si anak terdata sebagai penerima bantuan PKH, dan memiliki ibu dengan usia senja 60 tahun keatas.
Bisa dipastikan si ibu ini masuk kedalam penerima bantuan dengan kategori ini, karena masih merupakan tanggungan si anak dan memiliki ikatan darah langsung.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Sumber: