Honda

SIMAK! 2 Opsi yang Diberikan Pemerintah untuk PNS Jika Aturan Pensiun Dini Massal Diterapkan

SIMAK! 2 Opsi yang Diberikan Pemerintah untuk PNS Jika Aturan Pensiun Dini Massal Diterapkan

Ilustrasi PNS. Pemerintah berikan 2 opsi kepada PNS jika aturan baru Pensiun Dini Massal Diterapkan -Dokumen Palpres-

JAKARTA,PALPRPES.COM- Rancangan Undang-undang (RUU) tentang Perubahan atas Undang-undang Nomor 5 tahun 2014 tentang Aparatur Sipil Negara (ASN) masih menjadi perbincangan hangat dalam kurun beberapa waktu terakhir ini. 

RUU perubahan ini akan mengatur pensiun dini massal bagi PNS

Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (MenPAN RB), Abdullah Aswar Anas mengatakan, terkait dengan RUU ASN ini, para PNS akan diberikan dua opsi

Opsi ini akan menjadi salah satu skema pengakhiran tugas para PNS. 

BACA JUGA:RUU ASN Bikin PNS Pensiun Dini Massal, PNS Terancam Tak Dapat Uang Pensiun

Sebelum sampai aturan itu dibahas pemerintah akan mulai mendata jumlah ASN yang yang bakal berakhir kerjanya sebagai PNS atau PPPK dalam kurun waktu 10 tahun ke depan. 

Setelah pendataan proyeksi jumlah ASN yang akan tidak lagi bekerja itu selesai, pemerintah akan mulai mengajukan 2 opsi bagi mereka apakah akan mulai melanjutkan kerja sebagai abdi negara atau memang sudah memutuskan berhenti.

Pertama, apakah tetap akan melanjutkan kerja sebagai ASN sampai batas waktu pensiunnya tercapai dan kedua adalah memang langsung memutuskan untuk pensiun dini

Aswar menjelaskan, pilihan-pilihan ini harus diajukan kepada mereka karena memang ke depan fokus pemerintah adalah merampingkan organisasi di pemerintahan baik di pusat maupun di daerah. 

BACA JUGA:4 Penyebab PNS Gampang Dipecat Massal, Bulan Desember Ini Pemerintah Mulai Pendataan Jumlah ASN

Menurut Aswar, pilihan-pilihan ini harus diajukan kepada mereka karena memag ke depan fokus merampingkan organisasi di pemerintah baik pusat maupun daerah. 

Sebab  Aswar menilai jumlah ASN terbilang terlalu besar di sejumlah daerah.

Rancangan Undang-Undang (RUU) ASN kini menjadi sorotan publik terutama bagi Pegawai Negeri Sipil (PNS). 

Pasalnya, RUU ASN ini mengatur tentang pensiun dini massal PNS. 

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: