Citraland
Honda

Hore! Guru Honorer Terima Insentif, Nilainya Besar Loh, Dirapel Setahun

Hore! Guru Honorer Terima Insentif, Nilainya Besar Loh, Dirapel Setahun

Insentif yang ditunggu-tunggu guru honorer K2 dan non K2 akhirnya dibayarkan pemerintah. Pembayarannya dirapel setahun. -Radar Lampung-

JAKARTA, PALPRES.COM – Insentif yang sudah ditunggu-tunggu guru honorer K2 dan non K2 akhirnya dibayarkan pemerintah. 

Bikin guru honorer kian sumringah, pembayaran insentif dirapel setahun alias 12 bulan. 

Ketua Forum Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (F-PPPK) Kabupaten Bogor Meisi Lukitasari mengatakan, besaran insentif Rp3,6 juta.

Tapi besaran bersih yang diterima masing-masing guru senilai Rp3,4 juta karena dipotong pajak penghasilan.

BACA JUGA:HORE! Gaji 13 dan THR Tahun 2023 PNS Dipercepat, Ini Jadwalnya

Pembayaran insentif untuk guru honorer sudah dilakukan pada Rabu 28 Desember 2022.

Meisi mengaku ikut merasakan bagaimana kegembiraan guru honorer di Kabupaten Bogor, meskipun dirinya tidak mendapatkan insentif tersebut.

Dia mengungkapkan, sesuai Surat Keputusan Pejabat Pembuat Komitmen Aneka Tunjangan Guru Bukan PNS Kemendikbudristek tertanggal 27 November 2022, guru honorer di Kabupaten Bogor mendapatkan insentif sebesar Rp300 ribu per bulan.

Insentif dibayarkan setahun terhitung 1 Januari - 31 Desember 2022.

BACA JUGA:Mantul! Saldo DANA Gratis Rp200 Ribu Ngalir Tiap Hari Cek Sekarang Juga

"Proses pencairan sebenarnya sudah berlaku sejak tanggal surat ditetapkan. Di Kabupaten Bogor dicairkan 28 Desember untuk 12 bulan," terangnya dilansir JPNN.com, Kamis 29 Desember 2022.

Hanya saja insentif itu tidak diberikan kepada semua guru honorer. 

Ada sejumlah ketentuan yang harus dipenuhi. 

Salah satunya masa kerja minimal 17 tahun. 

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: