Benarkah Tunjangan Sertifikasi Guru Diputihkan? Simak Pernyataan Menteri Sri Mulyani
Guru dengan status non sertifikasi tetap bisa mendapatkan Tunjangan Profesi Guru (TPG) meski tidak mengikuti PPG-Dokumen Palpres.com-
IIIb: Rp 2.688.500 - Rp 4.415.600
IIIc: Rp 2.802.300 - Rp 4.602.400
IIId: Rp 2.920.800 - Rp 4.797.000
Golongan IV
IVa: Rp 3.044.300 - Rp 5.000.000
IVb: Rp 3.173.100 - Rp 5.211.500
IVc: Rp 3.307.300 - Rp 5.431.900
IVd: Rp 3.447.200 - Rp 5.661.700. *
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Sumber: