Citraland
Honda

Benarkah Tunjangan Sertifikasi Guru Diputihkan? Simak Pernyataan Menteri Sri Mulyani

Benarkah Tunjangan Sertifikasi Guru Diputihkan? Simak Pernyataan Menteri Sri Mulyani

Guru dengan status non sertifikasi tetap bisa mendapatkan Tunjangan Profesi Guru (TPG) meski tidak mengikuti PPG-Dokumen Palpres.com-

IIIb: Rp 2.688.500 - Rp 4.415.600

IIIc: Rp 2.802.300 - Rp 4.602.400

IIId: Rp 2.920.800 - Rp 4.797.000 

 

Golongan IV

IVa: Rp 3.044.300 - Rp 5.000.000

IVb: Rp 3.173.100 - Rp 5.211.500

IVc: Rp 3.307.300 - Rp 5.431.900

IVd: Rp 3.447.200 - Rp 5.661.700. *

 

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: