Benarkah Tunjangan Sertifikasi Guru Diputihkan? Simak Pernyataan Menteri Sri Mulyani
Guru dengan status non sertifikasi tetap bisa mendapatkan Tunjangan Profesi Guru (TPG) meski tidak mengikuti PPG-Dokumen Palpres.com-
PALEMBANG, PALPRES.COM – Rancangan Undang-undang Sistem Pendidikan Nasional (RUU Sisdiknas) mengundang kekhawatiran para guru.
Bagaimana tidak, dalam RUU Sisdiknas tidak tercantum lagi tunjangan sertifikasi.
Kalangan pendidik beranggapan pemerintah tidak lagi membayar tunjangan sertifikasi di tahun 2023 alias sudah diputihkan.
Namun, kekhawatiran para guru ditepis oleh Menteri Keuangan Sri Mulyani.
Dalam penjelasannya, Menkeu Sri Mulyani mengatakan bahwa justru anggaran pendidikan di RAPBN 2023 mendatang meningkat.
Menkeu Sri Mulyani secara tersirat menegaskan bahwa tidak ada penghapusan tunjangan sertifikasi guru, sebagaimana informasi yang beredar.
Sri Mulyani mengungkapkan, butuh proses panjang dalam menyusun APBN 2023, yang salah satu di dalamnya tentang anggaran pendidikan.
"Anggaran pendidikan direncanakan akan meningkat lebih banyak pada tahun 2023 dibanding tahun ini. Peningkatan tersebut mencapai Rp595,9 trillun," kata Sri Mulyani.
BACA JUGA:Hore! Guru Honorer Terima Insentif, Nilainya Besar Loh, Dirapel Setahun
Pernyataan ini membantah dugaan pemutihan tunjangan sertifikasi guru di tahun 2023.
Plt Biro Kerja Sama dan Humas Kemendikbudristek, Anang Ristanto menambahkan, pemerintah sama sekali tidak punya rencana untuk pemutihan tunjangan sertifikasi guru.
"Dalam RUU Sisdiknas tidak ada penghapusan BOS dan TPG," tukasnya.
Tunjangan sertifikasi merupakan tambahan penghasilan bagi guru yang telah tersertifikasi atau guru profesional.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Sumber: