Citraland
Honda

Alhamdulilllah, Tunjangan Profesi Guru Rp20 Juta Terus Mengalir Sampai Pensiun

Alhamdulilllah, Tunjangan Profesi Guru Rp20 Juta Terus Mengalir Sampai Pensiun

 Tunjangan Profesi Guru Rp20 Juta Terus Mengalir Sampai Pensiun, sesuai dengan RUU Sisdiknas.--

JAKARTA, PALPRES.COM – Pemerintah melalui Kementerian Pendidikan, Kebudayaan, Riset dan Teknologi (Kemendikbudristek) saat ini masih membahas Rancangan Undang-undang tentang Sistem Pendidikan Nasional (RUU Sisdiknas).

RUU Sisdiknas diketahui memberikan berita baik kepada seluruh guru, baik berstatus ASN maupun non-ASN.

Sebab, RUU Sisdiknas ini menjadi salah satu upaya pemerintah untuk memperjuangkan kesejahteraan para pendidik di Indonesia.

Hal ini mengingat RUU Sisdiknas mendorong penghasilan layak bagi semua guru.

BACA JUGA: Tahun Baru Rumah Baru! Berikut 4 Jenis Fasilitas Pembiayaan Perumahan Pakai BPJS, Cek Kriteria dan Syaratnya

Direktur Jenderal Guru dan Tenaga Kependidikan (Dirjen GTK), Iwan Syahril mengatakan, RUU Sisdiknas merupakan upaya agar semua guru mendapat penghasilan yang layak sebagai wujud keberpihakan kepada guru.

“RUU ini mengatur bahwa guru yang sudah mendapat tunjangan profesi, baik guru ASN (aparatur sipil negara) maupun non-ASN, akan tetap mendapat tunjangan tersebut sampai pensiun, sepanjang masih memenuhi persyaratan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan," kata Iwan dalam keterangan resminya, belum lama ini.

Lebih jauh kata Iwan, RUU ini juga mengatur bahwa guru yang sudah mengajar namun belum memiliki sertifikat pendidik akan segera mendapatkan penghasilan yang layak tanpa perlu menunggu antrean sertifikasi.

Lebih jauh kata dia, guru ASN yang sudah mengajar namun belum memiliki sertifikat pendidik akan mendapatkan penghasilan yang layak sesuai Undang-Undang ASN.

BACA JUGA:Begini Cara Membedakan Pinjol Ilegal dengan Pinjol Legal Resmi dari OJK, Jangan Sampai Tertipu

"Dengan demikian, guru ASN yang yang belum mendapat tunjangan profesi akan otomatis mendapat kenaikan pendapatan melalui tunjangan yang diatur dalam UU ASN, tanpa perlu menunggu antrean sertifikasi yang panjang," ujarnya.

Sedangkan untuk guru non-ASN yang sudah mengajar namun belum memiliki sertifikat pendidik, pemerintah akan meningkatkan bantuan operasional satuan pendidikan.

Tujuannya untuk membantu yayasan penyelenggara pendidikan memberikan penghasilan yang lebih tinggi bagi gurunya sesuai Undang-Undang Ketenagakerjaan.

“Skema ini sekaligus membuat yayasan penyelenggara pendidikan lebih berdaya dalam mengelola SDM-nya,” ujar Dirjen GTK.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: