Honda

Alhamdulilllah, Tunjangan Profesi Guru Rp20 Juta Terus Mengalir Sampai Pensiun

Alhamdulilllah, Tunjangan Profesi Guru Rp20 Juta Terus Mengalir Sampai Pensiun

 Tunjangan Profesi Guru Rp20 Juta Terus Mengalir Sampai Pensiun, sesuai dengan RUU Sisdiknas.--

BACA JUGA: Nostradamus Ramal 5 Peristiwa pada Tahun 2023, Nomor 4 Bikin Ngeri

Jika melihat aturan dalam Undang-undang Nomor 14 Tahun 205 tentang Guru dan Dosen, TPG diberikan pada Guru dan dosen yang mempunyai sertifikat pendidik.

Untuk mendapatkan TPG, seorang guru wajib mengikuti PPG atau Pendidikan Profesi Guru.

Itu lantaran sertifikat pendidik baru keluar usai mengikuti PPG.

TPG pun menjadi pembahasan publik. Utamanya usai pasal mengenai tunjangan itu tak ada di RUU Sisdiknas yang tengah dibahas DPR dengan Kemendikbud.

BACA JUGA:Giliran Pemegang Kartu KIS BPJS Kesehatan Dapat Saldo Dana Gratis Tahun 2023, Ini Kriterianya

Ketika pasal TPG tak ada dalam RUU Sisdiknas, TPG dikhawatirkan bakal hilang jika RUU disahkan.

Mendikbudristek Nadiem Anwar Makarim bereakasi. Dia mengatakan, RUU Sisdiknas bakal memastikan guru ASN dan non ASN mendapatkan penghasilan yang layak.

Begitu juga untuk guru non-ASN. Semua bisa mendapatkan upah yang layak dari yayasan sebagai pemberi kerja berdasarkan UU Ketenagakerjaan.

Dengan demikian Bantuan Operasional Sekolah (BOS) swasta akan ditingkatkan.

BACA JUGA: Miris! Separuh Penumpang Penerbangan China ke Italia Positif Covid-19

Dampak positifnya, program PPG bisa difokuskan untuk mencetak guru-guru baru.

Sedangkan guru yang sudah bekerja sudah bisa mendapatkan tunjangan sesuai dengan UU ASN tanpa harus melalui proses sertifikasi yang antreannya panjang sekali.

Berikut besaran tunjangan guru dikutip dari ayobandung.com:

Gaji PNS Golongan IV

Cek Berita dan Artikel lainnya di Google News

Temukan Berita Terkini kami di WhatsApp Channel

Sumber: