Pensiun Dini Massal Jadi Opsi yang Diminati PNS, Ini Alasannya
Ilustrasi-pns.kamikamu.co.id-
BACA JUGA:Begini Cara Membedakan Pinjol Ilegal dengan Pinjol Legal Resmi dari OJK, Jangan Sampai Tertipu
Foto copy Kartu Pegawai ;
Foto copy Surat Nikah ;
Foto copy Kartu Keluarga (KK);
Foto copy Akta Kelahiran Anak yang masih menjadi tanggungan ;
BACA JUGA:Aplikasi Pinjol PinjamDuit Berizin OJK, Proses Aman Bunga Rendah dan Cepat Cair
Pas Poto PNS hitam putih terbaru ukuran 3X4 cm. 7 lembar.
Semua berkas dilegalisir / disahkan oleh pejabat yang berwenang.
Adapun Persyaratan Pengajuan Pensiun bagi PNS yang telah mencapai batas Usia Pensiun (BUP), adalah sebagai berikut
Permohonan Pensiun yang ditandatangani PNS bersangkutan
BACA JUGA:9 Ciri Pinjol Ilegal dari OJK, Waspada Penawaran Lewat SMS dan Whatsapp
Data Perorangan Calon Penerima Pensiun (DPCP) yang ditandatangani PNS bersangkutan dan Pimpinan SKPD;
Daftar Riwayat Pekerjaan yang ditandatangani PNS bersangkutan;
Surat Keterangan tidak pernah dijatuhi hukuman disiplin tingkat berat dalam 1 (satu) tahun terakhir ;
Daftar Riwayat Keluarga yang ditandatangani PNS bersangkutan
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Sumber: radar kaur