Honda

Pelaku KDRT Istri dan Perampasan Anak Ditangkap Polisi

Pelaku KDRT Istri dan Perampasan Anak Ditangkap Polisi

Pelaku KDRT Istri Diamankan Satreskrim Polres Prabumulih.-andre palpres.com-

PRABUMULIH,PALPRES.COM-Kesal terhadap istrinya,Rapio (26) warga Jalan Tri Sukses RT 20 RW 08 Kelurahan Mangga Besar, Kecamatan Prabumulih Utara melakukan Kekerasan Dalam Rumah Tangga (KDRT).

Akibat kejadian itu, istrinya mengalami luka lebam di tangan dan berobat ke RS AR Bunda, selanjutnya istrinya melaporkan KDRT itu ke SPKT Polres Prabumulih. 

Tersangka pun ditangkap Tim Gurita Satreskrim Polres Prabumulih. Kejadian KDRT itu sendiri terjadi Senin, 5 Desember 2022 lalu. 

Setelah dilakukan penyelidikan, Tim Gurita Polres Prabumulih langsung melakukan penangkapan terhadap pelaku, Rapio di rumahnya hingga akhirnya di bawa ke Mapolres Prabumulih guna proses hukum akibat penganiayaan terhadap istrinya.

BACA JUGA:Istri Laporkan Suami ke Polrestabes Palembang, Sering Melakukan KDRT

Dihadapan petugas, Rapio mengakui perbuatannya karena kesal perilaku istrinya dan, ia pun menyesal telah melakukan penganiayaan istrinya mengalami luka lebam di tangannya.

Dihari yang sama tepatnya Minggu 1 Januari 2023 Tim Gurita Satreskrim Polres Prabumulih juga berhasil menangkap FS, 17 tahun, warga Kecamatan Prabumulih Timur. 

FS ditangkap karena melakukan penganiayaan serta merampas motor dan HP milik FA hingga mengalami kerugian jutaan rupiah.

Aksi penganiayaan anak menimpa FA, 15 tahun warga Kecamatan Prabumulih Timur, Selasa, 7 Desember 2022, sekitar pukul 22.30 WIB di Jalan Arimbi Kelurahan Prabu Jaya, Kecamatan Prabumulih Timur berhasil diungkap.

BACA JUGA: Ini yang Mesti Kamu Lakukan Ketika Mengalami KDRT

Hingga dilakukan penyelidikan dan pengembangan dan berhasil ditangkap salah satu pelaku, FS, 17 tahun, warga Kecamatan Prabumulih Timur, Minggu 1 Januari 2023 sekitar pukul 23.30 WIB ketika tengah berada di Jalan Jend Sudirman Kelurahan Tugu Kecil, Kecamatan Prabumulih Timur.

Usai penangkapan pelaku, langsung dibawa ke Mapolres Prabumulih guna mempertanggungjawabkan perbuatannya di mata hukum. Kepada polisi, FS mengakui perbuatannya. Tetapi, ia tidak sendiri bersama rekannya, BR, DY, dan DK masih buron dan diburu Tim Gurita Polres Prabumulih.

Kapolres Prabumulih, AKBP Witdiardi SIk MH melalui Kasatreskrim, AKP Alita Firman SH MH dikonfirmasi menjelaskan, untuk pelaku KDRT dikenakan Pasal UU No 23/2004 tentang penghapusan KDRT.

BACA JUGA:Cegah KDRT dan Pencegahan Penjualan Orang, Sheila Harap Kader PKK Ikuti Pelatihan Dengan Baik

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: