Honda

7 Hari Kena Tilang ETLE Tidak Ada Konfirmasi Kendaraan Terancam Diblokir

7 Hari Kena Tilang ETLE Tidak Ada Konfirmasi Kendaraan Terancam Diblokir

Kasat Lantas Prabumulih AKP Muthemainah SH-Andri Yanto-Palpres.com

“Untuk kendaraan masyarakat yang sudah diperjual belikan silakan konfirmasi ke Front Office atau kantor Satlantas untuk mendapatkan pelayanan petugas kami. Jika tidak melakukan laporan ke Front Office datanya masih data pemilik pertama kendaraan. Disana nanti kita buat surat pernyataan dan kita melakukan pemblokiran. Yang mana agar tujuannya pemilik kendaraan yang baru membalik nama surat kendaraan tercatat dan terdata. Ia juga menghimbau agar penjual kendaraan (pemilik pertama: red) agar melaporkan ke Samsat Kota Prabumulih bahwa kendaraannya sudah dijual," pungkasnya. 

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: palpres.com