Honda

19 ASN di Lahat Berstatus Janda dan Duda, 3 Hal Berikut Penyebabnya

19 ASN di Lahat Berstatus Janda dan Duda, 3 Hal Berikut Penyebabnya

Kabid Formasi, Pengadaan dan Pemberhentian BKPSDM Lahat, Guntur Marhandy SSTP Msi dan staf, sedang mengecek data ASN yang cerai, Jumat 6 Januari 2023.-Bernat Albar-Palpres.com

LAHAT, PALPRES.COM- Sepanjang 2022 lalu, catatan dari Badan Kepegawaian dan Pengembangan Sumber Daya Manusia (BKPSDM) Kabupaten Lahat, setidaknya ada 19 aparatur sipil negara (ASN) kini berstatus cerai yang menyandang janda dan duda.

Bahkan, ada yang sudah puluhan tahun membina rumah tangga pun kandas juga, akibat beragam persoalan mulai dari faktor ekonomi, perselingkuhan dan kekerasan dalam rumah tangga (KDRT).

"Betul, dari 19 ASN tersebut, 15 diantaranya telah diterbitkan surat rekomendasi dari BKPSDM untuk diteruskan kepada Pengadilan Agama (PA), sedangkan empat lagi dalam tahap proses mediasi," ungkap Kepala BKPSDM, Drs M Aries Farhan Msi melalui Kepala Bidang (Kabid) Formasi, Pengadaan dan Pemberhentian, Guntur Marhandy SSTP Msi, Jumat 6 Januari 2023.

Guntur Marhandy menambahkan, justru pada 2022 mengalami peningkatan jika dibandingkan 2021 hanya 15 kasus perceraian terjadi.

BACA JUGA:Kota Lahat Bakal Disulap Seperti Yogyakarta, Satpol PP Terpaksa Lakukan Cara Ini ke PKL

"Memang, persoalan yang dihadapi para abdi negara ini, didominasi tiga hal yang telah disebutkan dan memicu keretakan keutuhan rumah tangga," sebutnya.

Data yang ada, masih kata dia, ASN tertua yang menggugat cerai kelahiran 1964, sedangkan termuda di 1987, mayoritas dari kaum perempuan.

"Pihak BKPSDM tentunya tidak serta merta langsung menertibkan rekomendasi, mereka terlebih dahulu dipanggil di OPD masing-masing, tidak ada penyelesaian barulah dilakukan tanya jawab permasalahan sebenarnya terjadi," ucap Guntur.

Guntur menjelaskan, apabila mereka putus pada pengadilan agama, maka selanjutnya akta cerai harus diserahkan kepada BKPSDM, termasuk juga tunjangan suami atau istri.

BACA JUGA:Aset Tak Bergerak di Lahat Baru Terkejar 80 Persen

"Kalau untuk tunjangan yang bersangkutan wajib mendatangi Badan Pengelolaan Keuangan dan Aset Daerah (BPKAD), supaya dihentikan ketika menerima gaji setiap bulannya," papar dirinya.

Ia menjelaskan, untuk empat ASN sejauh ini sedang menjalani mediasi, kalau bisa diperbaiki rumah tangganya maka sangat bagus sekali.

"Apalagi, ada yang tidak lama lagi pensiun disinilah kejelian kita dalam memberikan pelayanan sekaligus wejangan kepada mereka, dengan memperhatikan aspek-aspek lain," sebut Guntur Marhandy.

Guntur berharap, agar kiranya kepada seluruh ASN di Kabupaten Lahat, untuk tidak melakukan hal ceroboh bisa mengakhiri hubungan harmonis berumah tangga.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: palpres.com