Cukup Ada KTP Asal Pemilik KIS BPJS Kesehatan Bisa Dapat Dana PKH Rp3.000.000 dari Pemerintah, Begini Caranya
Ilustrasi-palpres.com-
Usulan data tersebut dilakukan pengolahan oleh Kementerian Sosial Republik Indonesia.
BACA JUGA:Pemilik Kartu BPJS Ketenagakerjaan, Bisa Dapat Saldo DANA Rp10 Juta, Lakukan ini
Menteri Sosial menetapkan dan mengumumkan Data Terpatu Kesejahteraan Sosial.
Sedangkan syarat warga dapat dimasukkan ke DTKS, yakni:
1. Warga Negara Indonesia (WNI)
2. Data identitas/KTP yang padan dengan data Dukcapil
BACA JUGA:Pemilik Ladang Ganja di Kabupaten Empat Lawang Kabur, Polda Sumsel Turun Tangan
3. Masuk golongan keluarga miskin
4. Diusulkan oleh Pemerintah Daerah Kabupaten/Kota melalui desa/ kelurahan.
Satu hal yang perlu kamu ketahui dan tak kalah pentingnya, setiap warga yang telah terdata dan masuk ke dalam DTKS tidak serta merta langsung mendapatkan bantuan sosial.
Kamu harus menunggu terlebih dahulu, jika ada kuota penambahan untuk penerima bantuan baru.
BACA JUGA: Miris, SLB Rawas Ulu Tak Miliki Kendaraan Operasional Antar Jemput
Selanjutnya akan ada verivikasi apakah kamu memiliki komponen sesuai dengan persyaratan yang ada.
Setelah nama sudah terdaftar di DTKS, pastikan jika Anda merupakan peserta KIS BPJS Kesehatan.
Adapun syarat untuk membuat kartu KIS BPJS Kesehatan harus memenuhi beberapa syarat, sebagai berikut:
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Sumber: