Citraland
Honda

Sejarah Berdirinya Kabupaten Ogan Ilir, Ternyata Berawal dari Diskusi Ringan Ketua DPRD, Pemuda dan Wartawan

Sejarah Berdirinya Kabupaten Ogan Ilir, Ternyata Berawal dari Diskusi Ringan Ketua DPRD, Pemuda dan Wartawan

Kantor Bupati Ogan Ilir--

BACA JUGA:Cukup Ada KTP Asal Pemilik KIS BPJS Kesehatan Bisa Dapat Dana PKH Rp3.000.000 dari Pemerintah, Begini Caranya

Ternyata peserta yang hadir, mayorita menghendaki supaya Kabupaten Ogan Komering Ilir dimekarkan. 

Dengan demikian kesimpulan seminar menyepakati bahwa Kabupaten Ogan Komering Ilir harus dimekarkan. 

Episode selanjutnya Ketua DPRD Ogan Komering Ilir bersama anggotanya, melakukan konsultasi dengan Kementerian Dalam Negeri dan Komisi II DPR RI. 

Selanjutnya DPRD Kabupaten Ogan Komering Ilir berinisiatif membentuk tim yang bekerjasama dengan Sekolah Tinggi Pemerintahan Dalam Negeri (STPDN), serta juga melibatkan Bpk.Joko Siswanto, Dosen Fisip Unsri, untuk melakukan survei ulang, mengkaji kelayakan Kabupaten Ogan Komering Ilir untuk dimekarkan.

BACA JUGA:Punya KIS Gratis? Kamu Berpeluang Dapat Bansos PKH Tahap 1 dan BPNT Januari 2023, Cek Disini

Hasil survei pihak STPDN yang dipimpin Dr Amri menyimpulkan bahwa Kabupaten Ogan Komering Ilir layak dimekarkan, bahkan bisa menjadi tiga Kabupaten. 

Dengan demikian wilayah Ogan Ilir layak diusulkan menjadi daerah Otonom Baru atau Kabupaten Baru. 

Pihak DPRD Kabupaten Ogan Komering Ilir selanjutnya mengajukan Raperda Usul Inisiatif Dewan. Saat Itu Di Masa DPRD Kabupaten Ogan Komering Ilir Periode 1999- 2004.

Perda ini selanjutnya diperjuangkanterus oleh Pihak DPRD Kabupaten Ogan Komering Ilir, dengan meminta dukungan Gubernur dan DPRD Sumatera Selatan.

BACA JUGA: 5 Artis Cantik Ini Berasal dari Bangka Belitung, Nomor 4 Dikenal Sebagai Penyanyi Top

Lalu pada perjalanannya, usulan pemekaran Kabupaten Ogan Komering Ilir diproses oleh DPR RI dengan mengajukan RUU usul Inisiatif Dewan.

Dalam Proses Pembahasan RUU tersebut, sebelum disahkan menjadi UU, tim Dewan Pertimbangan Otonomi Daerah (DPOD) dari pusat, turun ke Kabupaten Ogan Komering Ilir. 

Mereka bertemu dengan Bupati HF. Rozi Dahlan dan jajaran Pemda di Kayuagung, serta bertemu komponen masyarakat di lapangan Polsek Indralaya.

Dan setelah cukup lama berjuang, maka pada tanggal 18 Desember 2003, UU No 37 tahun 2003 tentang Pembentukan Daerah Otonom Baru yakni Kabupaten OKU Timur, Kabupaten OKU Selatan, dan Kabupaten Ogan Ilir di Provinsi Sumatra Selatan, disahkan oleh DPR RI.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: palpres.com