Citraland
Honda

Jelang Pemilu 2024, Wacana Perubahan Pilih Terbuka atau Tertutup Jadi Polemik

Jelang Pemilu 2024, Wacana Perubahan Pilih Terbuka atau Tertutup Jadi Polemik

Ilustrasi-Net-

LAHAT, PALPRES.COM - Wacana perubahan sistem pemilu proporsional terbuka jadi sistem proporsional tertutup, timbulkan polemik dalam kancah politik jelang pesta demokrasi 2024. 

Pasalnya, sejumlah partai politik (Parpol) ada yang menyetujui sistem proporsional tertutup, ada yang tidak. 

Kondisi ini juga terjadi di Kabupaten Lahat. 

Namun, mayoritas partai politik saat ini masih menunggu keputusan pimpinan partai.

BACA JUGA:Pemilik KIS Bisa Dapat Saldo DANA Gratis Rp3.000.000, Cek Status Kepesertaan BPJS Kesehatan Anda

Perdebatan itu muncul, setelah adanya gugatan uji materi terhadap Pasal 168 Ayat 2 Undang-undang (UU) Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilu, yang dimohonkan ke Mahkamah Konstitusi (MK). 

Sistem proporsional terbuka diterapkan sejak Pemilu 1999 dan 2004, berikan kewenangan kepada pemilih untuk memilih langsung calon anggota legislatif. 

Sedangkan sistem proporsional tertutup, diterapkan pada Pemilu 1955, Pemilu Orde Baru, dan Pemilu 1999. 

Dimana pemilih tidak dapat memilih secara langsung para calon legislatif, hanya memilih partai politik.

BACA JUGA:Cukup Ada KTP Asal Pemilik KIS BPJS Kesehatan Bisa Dapat Dana PKH Rp3.000.000 dari Pemerintah, Begini Caranya

Ketua Dewan Pimpinan Daerah (DPD) Partai Golongan Karya (Golkar) Kabupaten Lahat, Sri Marhaeni Wulansih SH melalui Sekretaris Partai Golkar, Zawawi Kadir mengatakan, untuk sistem pemilu, pihaknya menunggu keputusan DPP Partai Golkar. 

Namun, dirinya mendukung sistem proporsional tertutup. 

Karena, selain menekan biaya politik, partai politik jadi berfungsi. 

Mengingat dengan sistem proporsional terbuka, kader yang punya elektabilitas bisa kalah dengan kader yang miliki uang.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: palpres .com