Honda

8 Cara Cek Status Kepesertaan BPJS Kesehatan, Khusus Pemegang KIS Ada Dana PKH Rp3.000.000

8 Cara Cek Status Kepesertaan BPJS Kesehatan, Khusus Pemegang KIS Ada Dana PKH Rp3.000.000

Ilustrasi-disway.id-

Mengenai alur pendaftaran, dimulai dari masyarakat mendaftarkan diri ke desa atau kelurahan (melalui usulan dari RT/RW).

BACA JUGA:Yuk Kenali, Sirkuit Skyland Musi Banyuasin, Lintasan Mini Catalunya di Sekayu

Usulan-usulan tersebut kemudian direkap menjadi daftar usulan awal untuk dibahas dalam forum musyawarah desa/kelurahan.

Ketika diadakan musyawarah desa/kelurahan, dilakukan pembahasan untuk menentukan daftar usulan awal hingga menjadi daftar usulan akhir.

Selanjutnya dilakukan verifikasi dan validasi lapangan oleh petugas desa.

Hasil verifikasi dan validasi iinput melalui Aplikasi SIKS Siks.kemensos.go.id.

BACA JUGA:Pertama Dalam 100 Tahun Terakhir, Pemilihan Ketua DPR AS Deadlock

Pada aplikasi tersebut, diwajibkan untuk upload berita acara musyawarah desa / kelurahan, dan upload BNBA daftar usulan.

Kemudian dilakukan pengesahan oleh Bupati/Walikota melalui Dinas Sosial Kabupaten/Kota.

Proses usulan data yang diajukan oleh pemerintah kabupaten dan kota  diteruskan kepada Menteri Sosial.

Usulan data tersebut dilakukan pengolahan oleh Kementerian Sosial Republik Indonesia.

BACA JUGA:TERBARU! Deretan Pinjol Resmi OJK Tahun 2023

Menteri Sosial menetapkan dan mengumumkan Data Terpatu Kesejahteraan Sosial.

Sedangkan syarat warga dapat dimasukkan ke DTKS, yakni:

1.  Warga Negara Indonesia (WNI)

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: