Honda

Kamu Belum Dapat Bansos PKH? Begini Cara Daftar Bantuan PKH Secara Online atau Offline

 Kamu Belum Dapat Bansos PKH? Begini Cara Daftar Bantuan PKH Secara Online atau Offline

BACA JUGA:Ini 4 Daerah Terkaya di Provinsi Bangka Belitung

Upload berita acara musyawarah desa / kelurahan.

Upload BNBA daftar usulan. 

Selanjutnya, dilakukan pengesahan usulan daerah oleh Bupati / Walikota melalui Dinas Sosial Kab / Kota. 

Proses usulan data yang diajukan oleh Pemerintah Daerah Kab / Kota diteruskan kepada Menteri Sosial Republik Indonesia. 

BACA JUGA:Serasa di Bali, 8 Destinasi Wisata Pantai di Palembang Ini Wajib Banget Kamu Kunjungi

Usulan data tersebut dilakukan pengolahan oleh Kementerian Sosial Republik Indonesia.

Apabila ada penambahan kuota penerima, kemudian namanya akan keluar berbentuk BNBA.

Lalu akan dilakukan Verifikasi dan validasi lapangan oleh petugas yang ditunjuk, untuk memastikan keberadaan dan apakah yang bersangkutan memiliki komponen PKH seperti yang telah disebutkan diatas.

Dan perlu dipahami, mulai dari usulan sampai dengan penetapan menjadi penerima bantuan PKH ada proses dan waktu. 

BACA JUGA:Berlaku Tahun Ini, Data STNK ‘Mati’ 2 Tahun Dihapus

Serta tidak semua usulan akan secara otomatis menerima bantuan PKH, karena harus melihat kondisi ekonominya dan memperhatikan 9 kriteria kemiskinan Kementerian Sosial. 

Kriteria tersebut meliputi:   

Tempat berteduh/tinggal sehari-hari. 

Status pekerjaan.  

Cek Berita dan Artikel lainnya di Google News

Temukan Berita Terkini kami di WhatsApp Channel

Sumber:

Berita Terkait