Honda

Kamu Belum Dapat Bansos PKH? Begini Cara Daftar Bantuan PKH Secara Online atau Offline

 Kamu Belum Dapat Bansos PKH? Begini Cara Daftar Bantuan PKH Secara Online atau Offline

BACA JUGA:Intip Syarat dan Cara Cek Penerima Dana Bansos BSU BPJS Ketenagakerjaan Rp600.000 Tahun 2023

PKH salah satu program unggulan dari Kementerian Sosial yang memberikan bantuan uang secara nontunai melalui KKS (ATM Himbara). 

Penerima PKH adalah warga miskin yang memenuhi kriteria kemiskinan, memiliki komponen PKH dalam 1 KK (Kartu Keluarga), sudah masuk DTKS (Data Terpadu Kesejahteraan Sosial).

Memiliki NIK yang sudah padan/online sistem Dukcapil, dan yang sudah ditetapkan oleh Kementerian Sosial sebagai penerima PKH melalui BNBA, dan kemudian divalidasi. 

Tidak hanya mendapatkan bantuan, peserta penerima manfaat (KPM) PKH yang mendapatkan bansos ini nantinya akan diberikan juga pendampingan oleh Pendamping PKH untuk mengikuti Pertemuan Peningkatan Kapasitas Keluarga (P2K2).

BACA JUGA:Pemilik NIK KTP Ini Bisa Dapat Bansos BPNT Rp.2.400.000, Segera Cek cekbansos.kemensos.go.id

Pertemuan itu dilakukan guna mengubah pola pikir melalui pemberdayaan ekonomi dan kesehatan yang dikemas dalam 6 modul, ketika ditetapkan menjadi penerima bantuan. 

Kegiatan ini merupakan kewajiban yang mesti dipenuhi oleh setiap anggota PKH. 

Disamping itu, hal yang membedakan PKH dengan bantuan lainnya adalah besaran bantuan yang berbeda. 

Dikarenakan tergangtung dengan jumlah tanggungan atau komponen yang dimiliki pengurus PKH tersebut. 

BACA JUGA:Hore, DANA Bansos Segera Dicairkan Lewat PT Pos Indonesia Januari 2023, Cek Mekanismenya

Dibuktikan dengan NIK dan masih dalam satu KK.

Adapun Komponen PKH meliputi: 

Kesehatan (Ibu Hamil dan Anak Usia 0 s/d 6 Tahun). 

Pendidikan (SD/SMP/SMA/SMK/Sederajat). 

BACA JUGA:Pemilik KIS Berpeluang Dapat Cuan Rp.3000.000 Lewat Saldo DANA, Cek Caranya Disini

Kesejahteraan Sosial (lanjut usia diatas 60 Tahun, dan disabilitas kategori berat (untuk kegiatan sehari-hari membutuhkan bantuan orang lain).

Sedangkan saat ini terdapat 2 jenis proses pendaftaran atau pendataan penerima PKH yang berlaku, yaitu cara online dan offline. 

Pertama secara online. Unduh dan Install Aplikasi Cek Bansos di Playstore/Appstore. Registrasi / Membuat Akun. 

Lengkapi identitas diri. Masuk di Daftar Usulan. 

BACA JUGA:Hanya Klik Link Ini Dapat Saldo DANA Gratis Rp800 Ribu Langsung Cair, No Tipu-Tipu

Klik Tambah Usulan.  

Isi data diri yang mau diusulkan PKH, lalu pilih jenis bansos PKH. 

Apabila sudah selesai, selanjutnya menunggu proses verifikasi dan validasi. 

Kedua cara offline meliputi: 

BACA JUGA: 5 Artis Cantik Ini Berasal dari Bangka Belitung, Nomor 4 Dikenal Sebagai Penyanyi Top

Masyarakat mendaftarkan diri ke balai desa / kantor kelurahan atau melalui usulan dari RT/RW ke desa / kelurahan. 

Usulan-usulan tersebut kemudian direkap menjadi daftar usulan awal untuk dibahas dalam forum musyawarah desa / kelurahan. 

Dalam forum musyawarah desa / kelurahan, dilakukan pembahasan untuk menentukan daftar usulan awal hingga menjadi daftar usulan akhir. 

Daftar usulan akhir hasil musdes / muskel diinput melalui Aplikasi SIKS https://siks.kemensos.go.id/.  

BACA JUGA:Ini 4 Daerah Terkaya di Provinsi Bangka Belitung

Upload berita acara musyawarah desa / kelurahan.

Upload BNBA daftar usulan. 

Selanjutnya, dilakukan pengesahan usulan daerah oleh Bupati / Walikota melalui Dinas Sosial Kab / Kota. 

Proses usulan data yang diajukan oleh Pemerintah Daerah Kab / Kota diteruskan kepada Menteri Sosial Republik Indonesia. 

BACA JUGA:Serasa di Bali, 8 Destinasi Wisata Pantai di Palembang Ini Wajib Banget Kamu Kunjungi

Usulan data tersebut dilakukan pengolahan oleh Kementerian Sosial Republik Indonesia.

Apabila ada penambahan kuota penerima, kemudian namanya akan keluar berbentuk BNBA.

Lalu akan dilakukan Verifikasi dan validasi lapangan oleh petugas yang ditunjuk, untuk memastikan keberadaan dan apakah yang bersangkutan memiliki komponen PKH seperti yang telah disebutkan diatas.

Dan perlu dipahami, mulai dari usulan sampai dengan penetapan menjadi penerima bantuan PKH ada proses dan waktu. 

BACA JUGA:Berlaku Tahun Ini, Data STNK ‘Mati’ 2 Tahun Dihapus

Serta tidak semua usulan akan secara otomatis menerima bantuan PKH, karena harus melihat kondisi ekonominya dan memperhatikan 9 kriteria kemiskinan Kementerian Sosial. 

Kriteria tersebut meliputi:   

Tempat berteduh/tinggal sehari-hari. 

Status pekerjaan.  

BACA JUGA:Kabar Gembira, Penerima BSU Bisa Dapat Bantuan Rp4.200.00 Juta dari Kartu Prakerja 2023, Cek Status BSU Anda

Kekhawatiran pemenuhan kebutuhan pangan. 

Pengeluaran pangan lebih dari 70 persen total pengeluaran. 

Pengeluaran untuk pakaian.  

Sebagian besar lantai tempat tinggal terbuat dari tanah.  

BACA JUGA:Daftar PKH Balita 2023 Dapatkan Dana Bansos Rp3.000.000 dari Pemerintah, Begini Caranya

Sebagian besar dinding terbuat dari bambu, kawat, atau kayu. Kepemilikan fasilitas buang air kecil atau besar.  

Sumber penerangan dari listrik dari perusahaan listrik negara 450 watt atau bukan listrik.

Disamping itu, banyaknya laporan di lapangan yaitu membandingkan si A yang kondisi ekonominya sudah mampu kok dapat bantuan PKH. 

Kasus seperti ini bukan secara otomatis kondisi si A menjadi patokan untuk ikut menginginkan bantuan PKH. 

BACA JUGA:Derai Air Mata Ribuan PHL yang Tidak Lulus PPPK Dapat Kejutan dari Wali Kota Prabumulih, Kira-Kira Apa Ya?

Tapi yang harus dilakukan adalah melaporkan si A ke Desa / Kantor Kelurahan, atau Dinas Sosial yang ada diwilayah tinggalmu.

Agar si A yang dianggap mampu ini dicoret kepesertaan PKH nya, jika benar-benar terbukti sudah mampu dilengkapi dengan data yang akurat dan lengkap agar bukan penjadi praduga saja.

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: