RDPS
Honda

Kamu Belum Dapat Bansos PKH? Begini Cara Daftar Bantuan PKH Secara Online atau Offline

 Kamu Belum Dapat Bansos PKH? Begini Cara Daftar Bantuan PKH Secara Online atau Offline

BACA JUGA:Pemilik KIS Berpeluang Dapat Cuan Rp.3000.000 Lewat Saldo DANA, Cek Caranya Disini

Kesejahteraan Sosial (lanjut usia diatas 60 Tahun, dan disabilitas kategori berat (untuk kegiatan sehari-hari membutuhkan bantuan orang lain).

Sedangkan saat ini terdapat 2 jenis proses pendaftaran atau pendataan penerima PKH yang berlaku, yaitu cara online dan offline. 

Pertama secara online. Unduh dan Install Aplikasi Cek Bansos di Playstore/Appstore. Registrasi / Membuat Akun. 

Lengkapi identitas diri. Masuk di Daftar Usulan. 

BACA JUGA:Hanya Klik Link Ini Dapat Saldo DANA Gratis Rp800 Ribu Langsung Cair, No Tipu-Tipu

Klik Tambah Usulan.  

Isi data diri yang mau diusulkan PKH, lalu pilih jenis bansos PKH. 

Apabila sudah selesai, selanjutnya menunggu proses verifikasi dan validasi. 

Kedua cara offline meliputi: 

BACA JUGA: 5 Artis Cantik Ini Berasal dari Bangka Belitung, Nomor 4 Dikenal Sebagai Penyanyi Top

Masyarakat mendaftarkan diri ke balai desa / kantor kelurahan atau melalui usulan dari RT/RW ke desa / kelurahan. 

Usulan-usulan tersebut kemudian direkap menjadi daftar usulan awal untuk dibahas dalam forum musyawarah desa / kelurahan. 

Dalam forum musyawarah desa / kelurahan, dilakukan pembahasan untuk menentukan daftar usulan awal hingga menjadi daftar usulan akhir. 

Daftar usulan akhir hasil musdes / muskel diinput melalui Aplikasi SIKS https://siks.kemensos.go.id/.  

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: