RDPS
Honda

Asyik, Jadwal Pencairan Gaji 13 dan THR PNS 2023 Dipercepat, Catat Tanggalnya Ya

Asyik, Jadwal Pencairan Gaji 13 dan THR PNS 2023 Dipercepat, Catat Tanggalnya Ya

Kabar Gembira, Gaji 13 dan THR 2023 Akan dipercepat penyalurannya-Alhadi Farid-palpres.com

Alokasi belanja pegawai pada tahun 2022 mencapai Rp426,5 triliun atau sekitar 2,38 persen PDB, lebih tinggi daripada rata-rata pada tahun 2017-2021. 

BACA JUGA:Hore! Guru Honorer Terima Insentif, Nilainya Besar Loh, Dirapel Setahun

Rata-rata pertumbuhan belanja pegawai pada tahun 2017-2021 mencapai 4,98 persen.

Peningkatan tersebut antara lain dipengaruhi berbagai kebijakan yang diarahkan untuk meningkatkan kesejahteraan ASN.

Kesejahteran PNS yang dimaksud adalah kenaikan gaji dan pensiun pokok, pemberian gaji ke-13 dan Tunjangan Hari Raya (THR) untuk ASN dan pensiunan, serta perbaikan tunjangan kinerja K/L seiring dengan capaian reformasi birokrasi.

Untuk mendukung kebutuhan pendanaan penanganan Covid-19, pemerintah melakukan penyesuaian kebijakan belanja pegawai dengan tetap menjaga daya beli ASN dan mempertimbangkan kemampuan keuangan negara.

BACA JUGA:BPK Beri Lampu Hijau, Pensiun PNS Dapat Rp1 Miliar Mulai Tahun 2023

Kebijakan yang dilakukan antara lain adalah pemberian THR dan Gaji ke-13 dengan tidak memasukkan komponen tunjangan kinerja.

Pada tahun 2022, pemerintah kembali melanjutkan kebijakan pemberian THR dan gaji ke-13 termasuk 50 persen tunjangan kinerja yang diharapkan dapat menggerakkan perekonomian.

Artikel sebelumnya, di awal tahun 2023 nanti, para guru akan mendapatkan tunjangan. 

Tunjangan tak hanya diberikan kepada guru PNS namun guru non sertifikasi juga ikut tersenyum lebar karena akan mendapatkan tunjangan yang dipastikan cair ditahun depan. 

BACA JUGA:Intip Syarat dan Cara Cek Penerima Dana Bansos BSU BPJS Ketenagakerjaan Rp600.000 Tahun 2023

Tak tanggung-tanggung, pemerintah akan memberikan sekaligus 3 tunjangan untuk guru sertifikasi dan non sertifikasi ditahun ajaran baru nanti. 

Kepastian akan pencairan tunjangan bagi para guru ini berdasarkan hasil rapat paripurna Perubahan RUU APBN 2023 menjadi Undang-undang APBN 2023 yang disahkan oleh Anggota DPR RI. 

Berdasarkan Surat Edaran yang dikeluarkan Kemendikbudristek RI, Pemberian tunjangan guru 2023 bersumber dari Dana Alokasi Khusus (DAK).

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: