RDPS
Honda

Asyik, Jadwal Pencairan Gaji 13 dan THR PNS 2023 Dipercepat, Catat Tanggalnya Ya

Asyik, Jadwal Pencairan Gaji 13 dan THR PNS 2023 Dipercepat, Catat Tanggalnya Ya

Kabar Gembira, Gaji 13 dan THR 2023 Akan dipercepat penyalurannya-Alhadi Farid-palpres.com

Setelah itu, Kementerian Keuangan kemudiann menetapkan DAK dalam RUU APBN 2023 yang sudah menjadi UU APBN 2023, dimana di dalamnya terdapat tunjangan guru sertifikasi dan tunjangan guru non sertifikasi yang termasuk ke dalam golongan guru ASN Daerah.

BACA JUGA:Intip Formasi CPNS yang Jadi Prioritas Ditahun 2023 untuk Lulusan S1 dan SMA

Guru ASN Daerah sendiri mencakup PNS dan PPPK yang akan mendapatkan tunjangan guru 2023 baik yang sudah mendapatkan sertifikat pendidik maupun belum.

Lantas apa saja 3 tunjangan guru yang bisa dicairkan para guru di tahun 2023 nanti? Cek ulasan berikut.

Dikutip dari berbagai sumber, sesuai UU APBN 2023, tunjangan guru 2023 ini mencakup tiga jenis, yakni tunjangan sertifikasi guru (TPG), kemudian Tambahan Pengahasilan (Tamsil) serta tunjangan guru khusus (TKG).

Tunjangan Sertifikasi Guru (TPG)

BACA JUGA:Skema Dana Pensiun Fully Funded Usulan Sri Mulyani Bagi PNS, TNI dan Polri Memberatkan atau Menguntungkan?

Tunjangan guru yang pertama yakni tunjangan sertifikasi guru atau TPG untuk ASN Daerah di tahun 2023.

TPG akan diberikan kepada guru ASN daerah yang sudah memiliki sertifikat pendidik atau lolos sertifikasi.

Tambahan Penghasilan (Tamsil)

Tambahan Penghasilan atau Tamsil ini merupakan tunjangan guru 2023 yang akan diberikan kepada guru ASN Daerah non sertifikasi atau belum memiliki sertifikat pendidik.

Guru yang mendapatkan tunjangan ini bisa menerima tambahan pendapatan sebesar Rp250 ribu per bulan selama satu tahun.

BACA JUGA:RESMI! Tahun 2023, Presiden Tetapkan Cuti Bersama PNS Hanya 8 Hari, Ini Sanksinya Kalau Memperpanjang

Tunjangan Guru Khusus (TKG)

Sementara tunjangan guru yang ketiga yakni Tunjangan Guru Khusus atau TKG yang akan diberikan kepada guru ASN yang ditugaskan di daerah khusus seperti 3T.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: