Honda

CATAT, Sesuai Keppres Cuti Bersama PNS 2023 Ditetapkan 8 Hari, Cuti Tahunan Pegawai Gimana?

CATAT, Sesuai Keppres Cuti Bersama PNS 2023 Ditetapkan 8 Hari, Cuti Tahunan Pegawai Gimana?

Presiden tetapkan cuti bersama PNS sebanyak 8 hari -palpres.com-

"Cuti bersama sebagaimana dimaksud pada diktum KESATU tidak mengurangi hak cuti tahunan Pegawai Aparatur Sipil Negara," tulis Keppres tersebut.

Pada poin KETIGA, Pegawai Aparatur Sipil Negara yang karena jabatannya tidak diberikan hak atas cuti bersama, hak cuti tahunnya ditambah sesuai dengan jumlah cuti bersama yang tidak diberikan. 

Keputusan Presiden ini berlaku sejak tanggal ditetapkan pada 23 Desember 2022.

BACA JUGA:BPK Beri Lampu Hijau, Pensiun PNS Dapat Rp1 Miliar Mulai Tahun 2023

Jika dibandingkan, jumlah hari libur yang diberikan Jokowi untuk Pegawai Negeri Sipil tidak berbeda dengan yang berlaku bagi pegawai swasta. Hal itu sebagaimana tertuang dalam Surat Keputusan Bersama (SKB) 3 menteri.

SKB itu ditandatangani Menteri Agama, Menteri Ketenagakerjaan, Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi Nomor 1066 Tahun 2022, Nomor 3 Tahun 2022 dan Nomor 3 Tahun 2022 tentang Hari Libur Nasional dan Cuti Bersama Tahun 2023.

Sementara di akhir tahun 2022 ini pemerintah memastikan tidak ada cuti bersama. 

Kepastian tersebut disampaikan Menteri Koordinator Bidang Pembangunan Manusia dan Kebudayaan, Muhadji Effendy. 

BACA JUGA:Skema Dana Pensiun Fully Funded Usulan Sri Mulyani Bagi PNS, TNI dan Polri Memberatkan atau Menguntungkan?

Dengan demikian tidak ada cuti bersama setelah libur natal tanggal 25 Desember. 

Muhadjir menjelaskan 26 Desember setelah libur Natal masyarakat boleh mengajukan cuti. Namun, bukan berarti tanggal tersebut dilakukan cuti bersama. *

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: