Honda

Alhamdulillah, PNS Bakal Dapat 2 Bonus Sekaligus Pertengahan Tahun 2023, PPPK Dapat Juga

Alhamdulillah, PNS Bakal Dapat 2 Bonus Sekaligus Pertengahan Tahun 2023, PPPK Dapat Juga

Bersiaplah seluruh Pegawai Negeri Sipil (PNS). Pemerintah pastikan akan memberikan bonus kepada PNS tahun ini.-Instagram/@korpri_indonesia-

Peningkatan tersebut antara lain dipengaruhi berbagai kebijakan yang diarahkan untuk meningkatkan kesejahteraan ASN.

BACA JUGA:Wow! Balita pun Dapat Bansos PKH, Nilainya Rp3.000.000 Pula, Lumayan Untuk Beli Susu, Ini Cara Daftarnya!

Kesejahteran PNS yang dimaksud adalah kenaikan gaji dan pensiun pokok, pemberian gaji ke-13 dan Tunjangan Hari Raya (THR) untuk ASN dan pensiunan, serta perbaikan tunjangan kinerja K/L seiring dengan capaian reformasi birokrasi.

Untuk mendukung kebutuhan pendanaan penanganan Covid-19, pemerintah melakukan penyesuaian kebijakan belanja pegawai dengan tetap menjaga daya beli ASN dan mempertimbangkan kemampuan keuangan negara.

Kebijakan yang dilakukan antara lain adalah pemberian THR dan Gaji ke-13 dengan tidak memasukkan komponen tunjangan kinerja.

Pada tahun 2022, pemerintah kembali melanjutkan kebijakan pemberian THR dan gaji ke-13 termasuk 50 persen tunjangan kinerja yang diharapkan dapat menggerakkan perekonomian.

BACA JUGA:Intip Syarat dan Cara Cek Penerima Dana Bansos BSU BPJS Ketenagakerjaan Rp600.000 Tahun 2023

Tunjangan Hari Raya atau THR akan diberikan lebih cepat menyesuaian hari Raya Idul Fitri. 

Begitu juga dengan Gaji 13. 

Menteri Keuangan, Sri Mulyani mengatakan, ada kenaikan belanja pegawai sebesar 3,3 persen untuk tahun 2023 dari Rp249,1 triliun menjadi Rp257,2 triliun. 

Lalu kapan gaji 13 dan THR PNS akan dicairkan. 

Untuk jadwalnya, pemerintah merujuk pada kalender tahun 2023 dimana Hari Raya Idul Fitri 1444 Hijriyah jatuh pada tanggal 22 April 2023. 

BACA JUGA:Hore, DANA Bansos Segera Dicairkan Lewat PT Pos Indonesia Januari 2023, Cek Mekanismenya

Dengan demikian pencairan THR PNS dan pensiunan PNS kemungkinan akan dicairkan 10 hari sebelum Hari Raya Idul Fitri atau tangga 12 April 2022. 

Sementara untuk pencairan gaji 13 PNS akan dilakukan pada awal bulan Juli 2023, mendekati tahun ajaran baru.

Artikel sebelumnya, di awal tahun 2023 nanti, para guru akan mendapatkan tunjangan. 

Tunjangan tak hanya diberikan kepada guru PNS namun guru non sertifikasi juga ikut tersenyum lebar karena akan mendapatkan tunjangan yang dipastikan cair ditahun depan.

BACA JUGA:HORE! Gaji 13 dan THR Tahun 2023 PNS Dipercepat, Ini Jadwalnya

Tak tanggung-tanggung, pemerintah akan memberikan sekaligus 3 tunjangan untuk guru sertifikasi dan non sertifikasi ditahun ajaran baru nanti. 

Kepastian akan pencairan tunjangan bagi para guru ini berdasarkan hasil rapat paripurna Perubahan RUU APBN 2023 menjadi Undang-undang APBN 2023 yang disahkan oleh Anggota DPR RI. 

Berdasarkan Surat Edaran yang dikeluarkan Kemendikbudristek RI, Pemberian tunjangan guru 2023 bersumber dari Dana Alokasi Khusus (DAK).

Setelah itu, Kementerian Keuangan kemudiann menetapkan DAK dalam RUU APBN 2023 yang sudah menjadi UU APBN 2023, dimana di dalamnya terdapat tunjangan guru sertifikasi dan tunjangan guru non sertifikasi yang termasuk ke dalam golongan guru ASN Daerah.

Guru ASN Daerah sendiri mencakup PNS dan PPPK yang akan mendapatkan tunjangan guru 2023 baik yang sudah mendapatkan sertifikat pendidik maupun belum.

Lantas apa saja 3 tunjangan guru yang bisa dicairkan para guru di tahun 2023 nanti? Cek ulasan berikut.

Dikutip dari berbagai sumber, sesuai UU APBN 2023, tunjangan guru 2023 ini mencakup tiga jenis, yakni tunjangan sertifikasi guru (TPG), kemudian Tambahan Pengahasilan (Tamsil) serta tunjangan guru khusus (TKG).

 

Tunjangan Sertifikasi Guru (TPG)

BACA JUGA:Skema Dana Pensiun Fully Funded Usulan Sri Mulyani Bagi PNS, TNI dan Polri Memberatkan atau Menguntungkan?

Tunjangan guru yang pertama yakni tunjangan sertifikasi guru atau TPG untuk ASN Daerah di tahun 2023.

TPG akan diberikan kepada guru ASN daerah yang sudah memiliki sertifikat pendidik atau lolos sertifikasi.

Tambahan Penghasilan (Tamsil)

Tambahan Penghasilan atau Tamsil ini merupakan tunjangan guru 2023 yang akan diberikan kepada guru ASN Daerah non sertifikasi atau belum memiliki sertifikat pendidik.

Guru yang mendapatkan tunjangan ini bisa menerima tambahan pendapatan sebesar Rp250 ribu per bulan selama satu tahun.

BACA JUGA:SIAP-SIAP, Bonus Buat PNS Cair Tahun ini, Catat Tanggal Transfernya!

Tunjangan Guru Khusus (TKG)

Sementara tunjangan guru yang ketiga yakni Tunjangan Guru Khusus atau TKG yang akan diberikan kepada guru ASN yang ditugaskan di daerah khusus seperti 3T.

Terkait informasi jadwal pencairan tunjangan guru 2023 ini, pemerintah belum merincikan untuk skema jelasnya.

Ada kemungkinan akan diberitahukan pada awal tahun depan nanti.

Sementara itu, nilai tunjangan dan bantuan untuk guru dan dosen pada tahun 2023 sangat fantastis.

Pendanaan untuk tunjangan dan bantuan ini merupakan komponen terbesar dari postur anggaran Kementerian Pendidikan, Kebudayaan, Riset dan Teknologi (Kemendikbudristek) tahun 2023.

BACA JUGA:BPK Beri Lampu Hijau, Pensiun PNS Dapat Rp1 Miliar Mulai Tahun 2023

Demikian disampaikan Mendikbudristek Nadiem Makarim saat memaparkan postur anggaran di Kantor Presiden, Jakarta, pada awal Desember 2022.

Nadiem menyebut, total anggaran Kemendikbudristek pada  APBN 2023 mendapatkan alokasi anggaran Rp80,22 triliun.

“Total anggaran Kemendikbudristek 2023 sekitar Rp80,22 triliun dan komponen terbesar dari sini adalah pendanaan wajib sebesar Rp38,17 triliun,” sebut Nadiem dalam keterangan persnya.

Dana tersebut, sambung Nadiem, digunakan untuk berbagai macam tunjangan dan bantuan.

Hal ini dilakukan sebagai upaya memastikan akses pendidikan di seluruh Indonesia berjalan dengan baik.

BACA JUGA:Pensiun Dini Massal Jadi Opsi yang Diminati PNS, Ini Alasannya

“Untuk memastikan akses pendidikan seperti PIP, KIP, tunjangan guru, tunjangan dosen,” ujar Nadiem.

Sementara itu, untuk program-program prioritas Kemendikbudristek yaitu Program Merdeka Belajar, dialokasikan anggaran sebesar Rp4,57 triliun.

Menurut Nadiem, angka tersebut adalah untuk berbagai macam pengembangan seperti kurikulum merdeka, pelaksanaan asesmen nasional.

Kemudian, Program Guru Penggerak, hingga pendampingan kepada sekolah-sekolah penggerak di daerah terdepan, terluar, dan tertinggal (3T), serta program literasi.

Selain itu, Kemendikbudristek juga akan melaksanakan program digitalisasi pendidikan.

Nadiem mengatakan, pihaknya akan terus meningkatkan platform teknologi gratis untuk guru dan kepala sekolah.

“Platform-platform teknologi gratis untuk guru dan kepala sekolah akan terus kita tingkatkan tahun depan untuk memastikan bahwa semua guru mempunyai kemampuan untuk meningkatkan kapasitas mereka,” tandasnya.

Untuk diketahui, pemerintah memfokuskan APBN 2023 salah satunya pada peningkatan sumber daya manusia (SDM).

Peningkatan kualitas sumber daya manusia dalam hal ini dimaksudkan pada alokasi dana kepada Kementerian Pendidikan dan Kementerian Kesehatan yang membidangi SDM itu sendiri.

Menteri Keuangan Sri Mulyani juga memerinci alokasi anggaran pada APBN 2023 untuk sektor pendidikan mencapai Rp612,2 triliun.

Terdiri atas pemerintah pusat Rp237,1 triliun, transfer ke daerah sebesar Rp305,6 triliun, dan pembiayaannya Rp69,5 triliun.

Seperti diketahui, selain gaji pokok, guru berstatus PNS mendapat beberapa tunjangan diantaranya tunjangan keluarga, tunjangan jabatan, tunjangan pangan dan lainnya.*

Artikel ini sudah pernah tayang di jambiindependent.co.id dengan judul: Hore! Tahun 2023 Ini, PNS Bakal Dapat 2 Bonus Sekaligus, Cek Jadwal Pencairannya

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: