Citraland
Honda

Motor 'Haram' Masuk Jalan Tol, Ternyata Ini Penyebabnya

Motor 'Haram' Masuk Jalan Tol, Ternyata Ini Penyebabnya

Ilustrasi jalan tol -Alhadi Farid-palpres.com

BACA JUGA:Intip Syarat dan Cara Cek Penerima Dana Bansos BSU BPJS Ketenagakerjaan Rp600.000 Tahun 2023

Jelas ini sangat berbahaya bagi sepeda motor.

Karena tekanan angin kendaraan besar yang melintas, sangat berbahaya bagi motor yang melaju disampingnya.

Selain itu, sudah jelas ada aturan yang secara tegas mengatur sepeda motor masuk ke jalan tol.

Larangan ini ada pada Peraturan Pemerintah No. 15 Tahun 2005 Pasal 38 ayat 1, yang secara tegas menyebut jalan tol khusus bagi kendaraan roda empat atau lebih. 

BACA JUGA:CATAT! Begini Caranya Agar Pemilik KIS Bisa Dapat Dana BSU Rp600.000

Dalam PP tersebut, jalan tol diperuntukkan bagi pengendara yang menggunakan kendaraan bermotor roda empat atau lebih.

Aturan ini juga tertuang dalam PP No. 44 Tahun 2009, Pasal 38 1a. 

Satu lagi yang menyebabkan jalan tol terlarang bagi sepeda motor, yakni kendaraan yang melintas di jalan itu umumnya melaju dengan kecepatan tinggi.

Kembali, kondisi itu sangat berbahaya bagi sepeda motor yang sudah bisa dibayangkan berapa kecepatan maksimalnya.

BACA JUGA:Penerima KIS BPJS Kesehatan Bisa Dapat 5 Bansos Ini, Segera Cek Link Berikut!

Risiko kecelakaan sangat besar, jika sepeda motor masuk ke jalan tol.

Sehingga kendaraan-kendaraan tersebut berisiko menimbulkan kecelakaan bagi sepeda motor yang dimensinya lebih kecil atau tidak sesuai.

Tapi adakah jalan tol di Indonesia yang bisa dilintasi sepeda motor?

Jawabannya ada, karena sejumlah jalan tol didesain juga bisa dilewati sepeda motor.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: jambi independent