Citraland
Honda

Usai Batuk-batuk, Tunawisma Ditemukan Meninggal di Komplek Ilir Barat Permai

Usai Batuk-batuk, Tunawisma Ditemukan Meninggal di Komplek Ilir Barat Permai

Anggota IB I melakukan evakuasi terhadap jenazah korban Johan ke rumah keluarganya.-Kurniawan-Palpres.com

BACA JUGA:Kabar Gembira, Penerima BSU Bisa Dapat Bantuan Rp4.200.00 Juta dari Kartu Prakerja 2023, Cek Status BSU Anda

Setelah sebelumnya Sanusi Akbar membuat laporan polisi ke SPKT Polsek Prabumulih Timur dengan mengalami kerugian Rp7.000.000.

Informasinya kronologis kejadianya terjadi pada Senin, 12 Agustus 2018 silam lalu. Saat itu Sanusi Akbar dalam perjalanan dan tanpa sengaja bertemu Aris Setiono ketika melintas di Jalan Angkatan 45 depan Warnet Sani Kelurahan Muara Dua, Kecamatan Prabumulih Timur.

Kemudian Aris meminjam sepada motor Suzuki Satria warna merah hitam BG 2099 CL milik Sanusi Akbar berdalih membeli makan siang. 

Hingga ditunggu-tunggu, Aris tak kunjung datang mengembalikan motornya. Merasa motornya dibawa kabur, Sanusi Akbar membuat laporan ke SPKT Polsek Prabumulih Timur.

BACA JUGA:Guru Bakal Dapat Tunjangan Profesi di 2023, Besarnya Hingga Rp20 juta, Ini Ketentuan dan Jadwal Pencairannya

Empat tahun lamanya kasus tersebut dilakukan serangkaian penyelidikan, hingga akhirnya mendapatkan titik terang keberadaan pelaku yang telah kabur menghilang telah kembali ke rumahnya. 

Tim Singo Timur Polsek Prabumulih Timur yang mendapatkan informasi tersebut langsung melakukan penggerebekan hingga pelaku Aris berhasil ditangkap tanpa perlawanan.

Pelaku Aris kepada polisi pun mengakui perbuatannya melakukan penggelapan sepeda motor korban. Sepeda motor tersebut digadaikannya di SP 4 Peninjauan Kabupaten OKU, seharga Rp1,8 juta.

BACA JUGA:Polrestabes Ungkap Lokasi dan Jam Rawan Curanmor di Palembang,

Kapolres Prabumulih, AKBP Witdiardi SIk MH melalui Kapolsek Prabumulih Timur, AKP Bobby Eltarik SH MH didampingi Kanit Reskrim, Ipda Haryoni Amin SH, Senin 9 Januari 2023 mengatakan pelaku Aris ditangkap di Palembang setelah jadi DPO selama 4 tahun kasus penggelapan motor.

“Aris Setiono kita jerat Pasal 372 KUHP tentang penggelapan, ancamannya 4 tahun penjara. Sementara barang bukti motor masih kita cari berserta penadahnya," pungkasnya.

 

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: palpres.com