Citraland
Honda

Guru Bakal Dapat Tunjangan Profesi di 2023, Besarnya Hingga Rp20 juta, Ini Ketentuan dan Jadwal Pencairannya

Guru Bakal Dapat Tunjangan Profesi di 2023, Besarnya Hingga Rp20 juta, Ini Ketentuan dan Jadwal Pencairannya

Foto ilustrasi. Pemerintah memudahkan guru mendapatkan sertifikat pendidik-Dokumen Palpres.com-

JAKARTA, PALPRES.COM – Sertifikasi guru kabarnya akan diputihkan pada tahun 2023 mendatang dan diganti dengan Tunjangan Profesi guru (TPG), yang besarannya hingga Rp20 juta.

Para guru wajib tahu kapan jadwal pencairan TPG 2023 sesuai ketentuan Kementerian Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi (Kemenidikbud Ristek). 

Ya, Kemendikbud Ristek masih akan memberikan tunjangan profesi guru (TPG) kepada para guru yang sudah sertifikasi dan PPG pada 2023.

Hal ini sesuai Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2005 tentang Guru dan Dosen.

BACA JUGA:Skema Terbaru dan Nominal Besaran Tunjangan Guru Jika Tunjangan Sertifikasi Guru Diputihkan

Namun, besaran TPG yang diberikan akan berbeda untuk guru PNS dan swasta. 

Berdasarkan Pasal 4 PP No 41 tahun 2009, guru PNS mendapatkan TPG sebesar 1 kali gaji pokok.

TPG ini adalah tunjangan yang diambil dari Dana Alokasi Umum (DAU).

Pencairannya dari pemerintah pusat diteruskan ke pemerintah daerah, baru kemudian diberikan kepada guru.

BACA JUGA:Alhamdulilllah, Tunjangan Profesi Guru Rp20 Juta Terus Mengalir Sampai Pensiun

Adapun jadwal pencairan tunjangan profesi guru dari Kemendikbud dibagi menjadi 4 tahap dalam setahun. 

Jadwal ini bisa berlaku lagi pada 2023, berikut detailnya:

- Pembayaran tunjangan triwulan I bulan Maret dengan sinkronisasi data di Februari.

- Pembayaran tunjangan triwulan II bulan Juni dengan sinkronisasi data di bulan Mei.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: