Honda

Simak, Perbedaan KIS dan BPJS Kesehatan, Pemilik KIS Ada Dana Bansos PKH Rp3.000.000 dari pemerintah

Simak, Perbedaan KIS dan BPJS Kesehatan, Pemilik KIS Ada Dana Bansos PKH Rp3.000.000 dari pemerintah

Ilustrasi-Net-

BACA JUGA:Yeay Senang Banget! Ini Dia Shio yang Diprediksi Naik Daun di Tahun 2023, Kuy Cek Shiomu Disini

Kepala Bidang Kepesertaan dan Pelayanan Peserta BPJS Kesehatan Kantor Cabang Parepare, Hartati mengungkapkan bahwa, berbagai layanan administrasi yang dapat diakses oleh peserta antara lain, pendaftaran peserta baru, perubahan data peserta, pengecekan status kepesertaan, hingga peserta dapat memperoleh berbagai informasi terbaru seputar Program JKN.

“Diharapkan dengan hadirnya MCS BPJS Kesehatan dapat menjawab kebutuhan peserta dalam hal memperoleh layanan administrasi BPJS Kesehatan, serta memperoleh informasi baru seputar Program JKN,” ungkap Hartati dilansir palpres.com di website resmi BPJS Kesehatan.

7. Mal Pelayanan Publik (MPP)

MPP merupakan upaya pemerintah terus mendorong seluruh kementerian, lembaga, BUMN, dan Badan Hukum Publik untuk menghadirkan akses pelayanan secara mudah bagi masyarakat.

BACA JUGA:Hama Keong Mas Mulai Menyerang, Tak Sangka Ini Ini Tempat Favoritnya

Dengan kata lain, anda bisa mendatangi MPP di daerah tempat tinggal dan segera melakukan konfirmasi kepada petugas terkait dengan status kepesertaan KIS BPJS Kesehatan anda.

8. Kantor BPJS Kesehatan

Dan langkah terakhir, anda bisa mendatangi secara langsung kantor BPJS Kesehatan di daerah anda.

Anda bisa mencari kantor BPJS Kesehatan dengan mengklik di sini.

BACA JUGA:Begini Langkah KPU PALI Agar Pemilu 2024 Berjalan Sukses, Coba Aja Pahalanya Besar Lho!

Dari penjelasan di atas sudah bisa kita pahami jika KIS dan BPJS Kesehatan cukup berbeda.

Melansir dari website CIMB Niaga, ada beberapa perbedaan KIS dan BPJS di luar aspek biaya, yakni sebagai berikut:

1. KIS merupakan program jaminan kesehatan yang dikhususkan untuk masyarakat Indonesia yang kurang mampu.

Dengan kata lain, Pemerintah berdedikasi untuk wajib memenuhi kebutuhan akses layanan kesehatan kepada masyarakat yang membutuhkan.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: