RDPS
Honda

Kebakaran Gedung Riset Center, Polisi Mediasi Politeknik Negeri Sriwijaya dan 2 Bocah Pelaku

Kebakaran Gedung Riset Center, Polisi Mediasi Politeknik Negeri Sriwijaya dan 2 Bocah Pelaku

Pihak berwajib saat melakukan olah TKP di Gedung Riset Center Politeknik Negeri Sriwijaya (Polsri) Palembang, yang terbakar Selasa, 10 Januari 2023 lalu.-Alhadi Farid-palpres.com

PALEMBANG, PALPRES.COM - Kepolisian Resor Kota Besar (Polrestabes) Palembang bakal melakukan mediasi terkait terbakarnya Gedung Riset Center Politeknik Negeri Sriwijaya (Polsri) Palembang, Selasa, 10 Januari 2023 lalu.

Rencananya, akan dipertemukan pelaku yang masih berusia 10 dan 9 tahun dengan pihak korban, dalam hal ini Politeknik Negeri Sriwijaya.

Diketahui dalam peristiwa itu, Politeknik Negeri Sriwijaya yang mengalami kerugian material yang lumayan besar akibat kebakaran yang terjadi tersebut.

Kapolrestabes Palembang, Kombes Pol Mokhamad Ngajib melalui Kasat Reskrim, AKBP Haris Dinzah mengatakan, bahwa kasus kebakaran yang terjadi diback up Unit PPA Satreskrim Polrestabes Palembang.

BACA JUGA:Pemilik Kartu BPJS Kesehatan Bisa Dapat Cuan dari PKH Rp2.400.000, Simak Caranya Disini!

“Memang kasusnya kita yang back up, karena diduga pelakunya masih anak-anak.

Untuk langkah kedepannya kita akan melakukan mediasi dan siap memfasilitasi hal itu,” ujarnya kepada wartawan, Rabu 11 Januari 2023.

Dirinya menuturkan, pihaknya akan mempertemukan kedua pihak dengan melibatkan beberapa instasi terkait, untuk membahas bersama-sama dengan mencari solusi terhadap insiden yang terjadi tersebut.

“Mereka kita tidak lakukan penahanan karena masih anak-anak, untuk hal itu kita lakukan mediasi dengan harapan kasusnya dapat berjalan dengan damai antara kedua belah pihak,” aku dia.

BACA JUGA:Pemilik Kartu BPJS Ketenagakerjaan Bakal Dapat DANA Rp600.000 dari BSU Cair Januari 2023, Cek Faktanya

Bahkan dalam pertemuan itu lanjut dia mengatakan, anak tersebut akan didampingi orang tuanya. 

“Orang tua mereka akan mendampingi saat pertemuan kedua pihak nanti dilakukan, untuk pastinya kita belum bisa menyampaikan kapan dipertemukannya kedua belah pihak tersebut,” tambahnya.

Namun kasus ini pihaknya mendorong agar diselesaikan dengan damai, tanpa melalui jalur hukum. 

Apalagi diduga pelaku masih berusia 10 dan 9 tahun, sehingga upaya damai adalah solusi yang sangat tepat.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: palpres.com