Honda

Bantuan PIP 2023 Bakal Cair Lagi, Segera Cek Namamu di Link Berikut Ini!

Bantuan PIP 2023 Bakal Cair Lagi, Segera Cek Namamu di Link Berikut Ini!

Ilustrasi Dana Bansos PIP -Net-

JAKARTA, PALPRES.COM - Meskipun dana perlindungan sosial (Perlinsos) tahun 2023 ini sedikit dibawah tahun 2022 yakni sebesar Rp502,6 Triliun, tetapi masih sangat cukup guna penaggulangan bencana, dan cadangan dalam menghadapi krisis, serta menjaga seluruh lapisan masyarakat dari kerentanan sosial. 

Hal ini disampaikan oleh Menteri Keuangan dalam acara konferensi pers Nota Keuangan dan RUU APBN 2023, pada 16 Agustus 2022 lalu.

Sri Mulyani selaku Menteri Keuangan juga menjelaskan anggaran tersebut dialokasikan melalui Kementerian Sosial dalam bentuk Program Keluarga Harapan (PKH) bagi 10 juta keluarga penerima manfaat (KPM) dan Program Kartu Sembako bagi 18,8 juta KPM.

Lalu, untuk Kementerian Kesehatan dalam bentuk bantuan iuran bagi 96,8 juta peserta PBI JKN.

BACA JUGA:Pemilik Kartu BPJS Kesehatan Bisa Dapat Cuan dari PKH Rp2.400.000, Simak Caranya Disini!

Kemendikbudristek dalam bentuk Program Indonesia Pintar bagi 17,9 juta siswa, Program KIP Kuliah bagi 908,9 ribu mahasiswa, serta Kementerian Agama dalam bentuk Program Indonesia Pintar bagi 2,2 juta siswa dan 67,8 ribu mahasiswa. 

Lebih lanjut, untuk bantuan Program Indonesia Pintar (PIP) terbagi menjadi 2 macam. 

PIP Sekolah yang menyasar anak SD,SMP, dan SMA, serta PIP Kuliah yang menyasar anak dari keluarga kurang mampu yang berada di bangku kuliah. 

Untuk PIP Sekolah juga terbagi menjadi 2, PIP untuk dibawah naungan Kemendikbudristek, dan PIP dibawah naungan Kementerian Agama (Kemenag).

BACA JUGA:Pemilik Kartu BPJS Ketenagakerjaan Bakal Dapat DANA Rp600.000 dari BSU Cair Januari 2023, Cek Faktanya

Bagi siswa yang mendapatkan bantuan PIP Sekolah, akan diberikan buku tabungan (Simple) dan kartu sakti yang disebut Kartu Indonesia Pintar (KIP) yang nanti bisa diambil di Bank Himbara yang ada di daerah mereka.

Adapun syarat penerima PIP meliputi:  

Siswa pemegang KIP.  

Siswa dari keluarga miskin/rentan miskin dan/atau dengan pertimbangan khusus.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: