Nenek Moyang Suku Anak Dalam di Muratara Hanya 1 Tapi Nama Panggilan Banyak
Japarin Ketua Adat Warga SAD di Desa Sungai Jernih, Kecamatan Rupit.-Hengki Pransis-Palpres.com
BACA JUGA:Ribuan Warga di Perbatasan Muaro Jambi Resmi Jadi Warga Sumsel, Kok Bisa?
Bagi desa yang menyelenggarakan ada BPD tes CAT untuk menjadi perangkat desa mesti membuat surat pernyataan pengunduran diri.
Selain itu, Gusti juga menyampaikan bagi honorer Pemda, Kecamatan hingga desa tidak ada larangan mengikuti panitia penyelenggara pemilu atau badan Adhoc.
“Belum ada aturan yang mengatur, mungkin badan Adhoc ini sifatnya sementara” pungkasnya.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Sumber: palpres.com